Sidang MK, Mualim Sebut Merasa Dizalimi, NA--IC Minta Maudy Didiskualifikasi

Nominal bantuan atau sumbangan dari Alfiadi itu, kata Vino, sudah melebihi batas sumbangan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKU). Selain itu, Paslon Nomor Urut 4 juga tidak melaporkan sumbangan tersebut dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Paslon hanya boleh menerima paling banyak Rp75 juta dari sumbangan perseorangan. Paslon Nomor Urut 4 juga tidak pernah melaporkannya ke KPU. Pada pelaporan pertama tanggal 30 Oktober dan laporan terakhir pada 6 Desember, dalam LPPDK Paslon Nomor Urut 4, tercantum nol rupiah dari sumbangan barang perseorangan," kata Vino lagi.
Sementara itu pelanggaran yang dilakukan KPU Sumbar sebagai penyelenggara, kata Vino, ditemukan di Kota Pariaman, Kota Padang, dan di Kota Sawahlunto. Di Kota Pariaman, petugas KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD Pariaman, yang mengakibatkan 28 pemilih kehilangan hak pilih. Selain itu, saat rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung, beberapa KPU kabupaten dan kota menyerahkan hasil rekapitulasi suara tanpa segel dan kotak.
"Di Kota Padang, KPPS memberikan tiga surat suara sekaligus kepada satu pemilih di TPS 02 Padang Pasir, Padang Barat. Lalu di Sawahlunto, di TPS 01 Desa Salak, Talawi, pencoblosan dilakukan dengan pena, tidak dengan paku. Selain itu KPU Solok Selatan, KPU Kota Solok, KPU Kota Pariaman, dan KPU Kabupaten Padang Pariaman melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 2 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan penyerahan hasil rekapitulasi dari 4 KPU itu cacat secara hukum," katanya lagi.
Vino memohon, agar MK memerintahkan KPU Sumbar menganulir perolehan suara Paslon Nomor Urut 4 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan NA-IC sebagai Paslon yang memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan suara yang benar menurut pemohon adalah Mualim 614.447 suara, NA-IC 679.069 suara, Fakhrizal-Genius Umar 220.893 suara, dan Mahyeldi-Audy nol suara.
"Sehingga suara sah adalah 1.514.409 suara. Selian itu, kami meminta MK memerintahkan KPU Sumbar melakukan PSU di RSUD Pariaman, satu TPS di Kota Padang, dan satu TPS di Sawahlunto, serta PSU di 4 kabupaten/kota yang menyerahkan hasil rekapitulasi tanpa segel dan kotak," kata Vino lagi.
Sidang yang disiarkan secara daring itu dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman, didampingi majelis panel Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan, MK mengesahkan alat bukti dari dua pemohon dan menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Mahyedi-Audy sebagai pihak terkait.
Hakim MK kemudian memerintahkan panitera untuk mencatat permohonan dari dua pemohon ke dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), dan mengundang pihak terkait untuk persidangan selanjutnya pada Senin 1 Februari 2020 pukul 08.00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait, termohon, serta Bawaslu Sumbar.(*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi