Sidang MK, Mualim Sebut Merasa Dizalimi, NA--IC Minta Maudy Didiskualifikasi

PADANG, binews.id --Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima alat bukti terkait gugatan perselisihan hasil Pilgub Sumbar 2020 dari pasangan Mulyadi-Ali Mukhni (Mualim) dan Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC), Selasa (26/1/2021). Selanjutnya, pada 1 Februari mendatang, sidang berlanjut ke agenda pemeriksaan dan mendengar keterangan dari KPU Sumbar (termohon), Bawaslu Sumbar, serta pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy selaku pihak terkait.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sendiri berisi agenda penyampaian pokok permohonan, pengesahan alat bukti, serta penyampaian hasil dan penetapan untuk pihak terkait. Pemohon Mualim hadir langsung melalui Veri Junaidi selaku kuasa hukum, serta Mulyadi yang hadir secara daring untuk memberikan keterangan sebagai pemohon prinsipal. Ada pun pemohon NA-IC, hadir melalui Vino Octavia selaku kuasa hukum.
Dalam persidangan, Mulyadi menyebutkan bahwa Pilgub Sumbar berlangsung jauh dari asas jujur dan adil. Selain itu, Mulyadi merasa dizalimi oleh penyelenggara Pilkada dan Sentra Gakkumdu Sumbar, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka lima hari sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Penetapan sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Karo Penmas Mabes Polri. 16 tahun kami berkecimpung di dunia politik, baru kali ini tampak ada upaya sistematis dari pihak lain untuk mempengaruhi pilihan masyarakat kepada kami. Penetapan tersangka dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," kata Mulyadi.
Baca juga: Mahyeldi-Vasco Hanya Kalah di Satu Kecamatan di Sumbar
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap dirinya sangat menyakitkan hati. Terlebih, setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, pemberitaan negatif tentang dirinya juga menyebar dengan masif di media elektronik dan media sosial.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mualim Veri Junaidi mengatakan, perolehan suara Mualim yang berada di urutan ketiga, patut diduga disebabkan oleh penyelenggaraan Pilgub yang tidak demokratis dan tidak berlandaskan asas jujur dan adil. Penyelenggara Pilkada Sumbar dinilai tidak menunjukkan prinsipequalitydalam penegakan hukum.
"Hal ini dinilai dari penyelenggara dan Sentra Gakkumdu yang memaksakan penetapan Mulyadi sebagai tersangka, yang pada akhirnya, pada tahap penyedikan dihentikan karena tidak cukup alat bukti. Penetapan itu kami nilai sebagai upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menggembosi perolehan suara Mualim," kata Veri.
Sementara itu, Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia, dalam keterangannya meminta MK untuk membatalkan rekapitulasi di tingkat provinsi yang dilakukan KPU Sumbar dan meminta agar Paslon Nomor Urut 4 Mahyeldi-Audy didiskualifikasi sebagai calon, karena diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang penerimaan dan pelaporan dana kampanye.
Baca juga: Puluhan Simpul Relawan Amin dan Prabowo Dukung Mahyeldy -- Vasko
"Paslon Nomor Urut 4 dan partai pengusung telah menerima sumbangan atau bantuan dari ASN atas nama Kepala Satpol-PP Kota Padang Alfiadi, berupa rumah yang disewakan dan dijadikan posko utama pemenangan Mahyeldi-Audy selama empat bulan masa kampanye. Rumah itu berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 1b Kota Padang dengan harga sewa Rp100 juta," kata Vino.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama