Pajak PJU Tanpa Tunggakan, Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan dari PLN

Rabu, 03 Februari 2021, 15:25 WIB | Ekonomi | Kota Padang Panjang
Pajak PJU Tanpa Tunggakan, Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan dari PLN
Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran di ruang kerjanya, Selasa (2/2), terima penghargaan dari PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukitinggi.

PADANG PANJANG, binews.id -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang terima penghargaan dari PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukitinggi. Penghargaan yang diterima Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran di ruang kerjanya, Selasa (2/2) diberikan lantaran pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa tunggakan.

"Konsistensi Pemko Padang Panjang dalam pelunasan PJU yang selalu tepat waktu sepanjang tahun 2020 menjadi alasan kenapa penghargaan ini diberikan. Sebagai informasi, tagihan PJU bulan Januari 2021 pun sudah dilunasi Pemko," kata Manejer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Padang Panjang Julpina Winata.

Fadly Amran mengucapkan terima kasih kepada PLN atas penghargaan yang diberikan kepada Pemko. Selain itu Fadly menyebutkan, keharmonisan dan hubungan kerjasama kooperatif antar Pemko-PLN, dikarenakan adanya komunikasi yang baik.

"Saya berharap kerjasama ini akan terus terjalin harmonis. Apapun yang menjadi tanggung jawab kami, seperti pelunasan PJU ini, insyaa Allah akan selalu kami selesaikan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Tim Penyusunan LPPD Sungai Penuh Studi Banding ke Padang Panjang

Dalam kesempatan tersebut, PLN memperkenalkan aplikasi layanan terbaru "PLN Mobile". Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik, maupun pembelian token listrik, yang dapat didownload di PlayStore dan Appstore.

"Aplikasi ini diharapkan dapat memberi kemudahan dalam pelayanan untuk pelanggan PLN," ungkap Julpina. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: