Gapeka 2021 Diberlakukan, Waktu Perjalanan KA Kian Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah
BANDUNG, binews.id - Mulai 10 Februari 2021, waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan sebagian KA mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Hal ini dikarenakan KAI mulai memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021 dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.
"Penetapan Gapeka 2021 ini untuk menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan oleh KAI," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Baca juga: Peduli Berkelanjutan, KAI Divre II Sumbar Salurkan Bantuan Bencana Alam Tahap Kedua
Salah satu manfaat yang dapat dirasakan pelanggan pada Gapeka 2021 adalah efisiensi waktu perjalanan KA. Terdapat efisiensi waktu perjalanan KA Penumpang di wilayah Daop 2 Bandung sebesar total 2.504 menit dan KA Barang sebesar total 340 menit.
"Dengan pemberlakuan Gapeka 2021 ini, maka waktu tempuh perjalanan KA penumpang dan barang menjadi lebih singkat," ujar Kuswardoyo.
Contohnya adalah KA Malabar relasi Stasiun Malang menuju Stasiun Bandung yang perjalanannya lebih singkat 150 menit, dari sebelumnya 16 jam 16 menit menjadi 13 jam 46 menit.
Jumlah perjalanan KA Penumpang Daop 2 Bandung yang diakomodir pada Gapeka 2021 adalah 116 perjalanan KA per hari. Adapun perjalanan KA Barang yang dapat diakomodir adalah 8 perjalanan KA per hari.
Terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi perubahan Gapeka dari 2019 ke 2021. Pertama, adanya dukungan prasarana berupa peningkatan kecepatan prasarana. Kedua, perubahan perka yakni adanya peningkatan kecepatan operasi pada kelas KA Argo dan kelas KA Eksekutif. Dan ketiga adanya amanat undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan PP No.72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Retail Gathering SIG di Pekanbaru, PT Semen Padang Perkuat Dominasi Pasar dan Kemitraan di Riau
- Hadir di Rakerda REI Khusus Batam 2025, SEPABLOCK Diminati Pengembang
- Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Senilai USD3,9 Miliar di Cilegon
- Presiden Prabowo: Kepercayaan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Investasi di Indonesia
- Nevi Zuairina: Larangan Thrifting Harus Jadi Momentum Revitalisasi Industri Tekstil Nasional








