Bupati Solok dan Kepala OPD Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2021

Rabu, 10 Februari 2021, 20:44 WIB | Politik | Kab. Solok
Bupati Solok dan Kepala OPD Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Bupati Solok, H. Gusmal dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Penandatangan perjanjian kinerja tahun 2021, di ruang Solinda Arosuka, Selasa (09/02/2021).
IKLAN GUBERNUR

AROSUKA, binews.id - Bupati Solok, H. Gusmal dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan Penandatangan perjanjian kinerja tahun 2021, di ruang Solinda Arosuka, Selasa (09/02/2021).

Penandatanganan perjanjian ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Askoor Bidang Ekbangkesra, Askoor Bidang Administrasi, Kepala SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Solok, Camat se Kabupaten Solok.

Ketua Panitia, Zulfadli S. Pd, MM mengatakan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai wujud nyata komitmen antara bupati, walikota dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan, kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja pimpinan SKPD dan sebagai dalam penetapan sasaran kinerja pegawai," ujarnya.

Baca juga: Wakil Bupati Solok Tinjau Gudang Bulog: Pastikan Stok Beras Aman Jelang Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya, Bupati Solok H. Gusmal Mengatakan perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pimpinan instansi kepada kepala perangkat daerah sebagai pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja

Menurutnya kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun yang bersangkutan, tetapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya, dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya

"Perjanjian kinerja yang ditandatangani agar diturunkan kepada perjanjian kinerja eselon III, IV dan individu ASN di lingkungan perangkat daerah masing-masing," kata Gusmal.

Gusmal katakan, kepala perangkat daerah harus memonitoring dan mengevaluasi pencapaian target kinerja bawahannya dan realisasi capaiannya harus dilaporkan per triwulan secara bertingkat

Baca juga: Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN/PPPK tahun 2024

Bupati berharap untuk perbaikan SAKIP kabupaten Solok melakukan penyempurnaan pada keselarasan penjabaran (cascade down), mulai dari level OPD sampai indikator kinerja level III, IV dan individu pegawai.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: