Libur Imlek 2021, Ini Imbauan Bupati Agam

Jumat, 12 Februari 2021, 18:36 WIB | Ragam | Kab. Agam
Libur Imlek 2021, Ini Imbauan Bupati Agam
Perayaan imlek. Ilustrasi
IKLAN GUBERNUR

AGAM, binews.id -- Bupati Agam mengimbau masyarakat tetap berada di rumah saat libur perayaan Imlek 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Khasman Zaini, Kamis (11/2), mengatakan, imbauan tersebut tertuang di dalam surat edaran Bupati Agam, nomor: 200/01/KBP-2021, tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada libur perayaan Imlek 2021.

Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa imbauan Bupati Agam kepada masyarakat. Diantaranya, tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah, dan dilarang membunyikan mercon atau petasan serta membakar kembang api.

"Kepada pemilik rumah makan, tempat hiburan, objek wisata, untuk melaksanakan protokol kesehatan dan membatasi jam operasional usahanya, selama 12-14 Februari 2021, hanya sampai jam 19.00 WIB, dan objek wisata sampai jam 16.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Bupati Agam Respon Positif Program Pengembangan Desa Mitra UNP

Selain itu, kepada kepala OPD, camat, wali nagari, agar dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.

"Semoga, masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini, demi keselamatan kita semua," harapnya. (*)

rilis/bi

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: