Nevi Zuairina : Peran BAPPEBTI Mesti Dimaksimalkan dalam Awasi Perdagangan

JAKARTA, binews.id -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, mengatakan, meskipun baru sekitar 0,5% hingga 1% penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini, akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini.
Walaupun pasarnya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan jasa keuangan, pasar modal, ataupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB), akan tetapi menurut Nevi, pertumbuhan Pasar Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang kuartal I-2020 cukup baik yaitu tumbuh sebesar 40,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
"Oleh karena itu perlu adanya dukungan Pemerintah terhadap industri berjangka komoditi, agar kedepannya industri tersebut dapat semakin berkembang," katanya.
Baca juga: Nevi Zuairina Salurkan Bantuan BNI untuk Korban Kebakaran Pasar
Dikatakan Nevi, berdasarkan amanah UU No 10 tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (2), BAPPEBTI berada di bawah Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
"Oleh karena itu, sebaiknya apa yang sudah ada pada BAPPEBTI saat ini dimaksimalkan dalam rangka menjalankan amanah UU," ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II itu.
Selain itu, lanjut Nevi, perlu adanya koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia.
"Mengingat selama ini BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah berada dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menangani pengaduan terkait masalah investasi, serta menegakkan hukum atas investasi produk keuangan yang bermasalah sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (*/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
- Mendagri Puji Kepala Daerah dengan Kinerja Anggaran Baik, Mahyeldi Termasuk
- Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
- Ratas di Istana, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Perluas Jaminan Perlindungan bagi Pekerja