Permudah Pelayanan IMB, DPMPTSP Kota Padang Terapkan Aplikasi Online SIMBG

Jumat, 19 Februari 2021, 14:25 WIB | Teknologi | Kota Padang
Permudah Pelayanan IMB, DPMPTSP Kota Padang Terapkan Aplikasi Online SIMBG
Permudah Pelayanan IMB, DPMPTSP Kota Padang Terapkan Aplikasi Online SIMBG
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Demi memberikan pelayanan perizinan yang prima dan memudahkan masyarakat, Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menggunakan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Penerapan sistem aplikasi berbasis web tersebut dimulai sejak 4 Januari 2021 lalu.

Kepala DPMPTSP Kota Padang Corri Saidan mengatakan, SIMBG dibuat oleh Kementerian PUPR untuk memberikan kemudahan dalam layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). SIMBG hadir sebagai tindak lanjut dari PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Lebih lanjut Corri menjelaskan, SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian PUPR. SIMBG mengubah proses konvensional menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar instansi dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana permohonan telah diproses.

"Dengan adanya aplikasi SIMBG ini masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang memiliki akses internet. Dan bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet dapat datang langsung ke MPP di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang, petugas kami siap membantu," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Kota Pariaman Terancam Kehilangan Jaminan Sosial

Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengakses layanan SIMBG ini, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id. Selanjutnya pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Kota Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis. Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi," jelas Corri lagi.

Corri berharap, dengan adanya SIMBG ini masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dalam pengurus perizinan, terutama IMB dan SLF dapat teratasi, karena sejatinya prinsip dari pelayanan adalah cepat, mudah, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Kadis PMPTSP : Penilaian Tahun Ini Ditargetkan Masuk Tiga Besar

"Semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB menandakan semakin banyak bangunan yang ada di Kota Padang yang memiliki izin dan penataan ruang semakin baik dan sesuai aturan. Karena IMB ada retribusi maka juga akan mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: