Kemenkominfo Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19 di Facebook Hingga TikTok

JAKARTA, Binews.id -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengidentifikasi 111 isu hoaks yang berkaitan dengan Vaksin Covid-19. Semua isu hoaks itu tersebar di 578 platform digital. Dalam penanganan hoaks itu, Kementerian Kominfo melibatkan multistakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah.
"Dari 111 hoaks itu disebarkan melalui Facebook sebanyak 471, Instagram 9, Twitter 45, YouTube 38 dan TikTok 15 sebaran. Semuanya sudah ditakedown oleh Tim AIS Kominfo," jelas Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau dalam Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19, yang berlangsung secara virtual, dari Jakarta, Selasa (23/02/2021).
Menurut Anthonius Malau, ada kecenderungan hoaks terutama mengenai vaksin Covid-19 terus meningkat. Menurutnya, jika hoaks mengenai vaksin dibiarkan maka akan berdampak pada capaian kesuksesan vaksinasi oleh pemerintah.
"Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal, program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai targetherd immunitymasyarakat supaya bisa dikendalikan Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Jajaran Polda Sumbar dan TNI Polri Buka Bersama Awak media, DPW Ratu Prabu Serta Anak Yatim
Oleh karena itu, Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika menyatakan Tim AIS Ditjen Aptika Kementerian Kominfo menggandeng kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membahas strategis menangkal hoaks mengenai Vaksin Covid-19."Kami mengajak multistakeholder yang terlibat untuk menanggulangi hoaks," ujarnya.
Kementerian Kominfo, menurut Anthonius Malau meminta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan agar secara bersama-sama mengatasi persoalan hoaks vaksin yang sampai saat ini masih menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat.
"Dari Polri tadi jelas mengatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini sesegera dan secepat mungkin, tapi syaratnya adalah kalau laporan masyarakat harus lengkap supaya cepat dapat ditindaklanjuti." ujarnya
Sedangkan dari kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi hoaks yang berkaitan dengan vaksin.
Baca juga: Polda Sumbar Gelar Berbagi Takjil Bersama Polri dan Media, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
"Kementerian Kesehatan tentunya yang memahami secara teknis tentang vaksin ini, kalau kita dari Kominfo kan membuat stempel suatu informasi terkait dengan vaksin itu hoaks atau tidak," tandasnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: Kemenkominfo.go.id
Berita Terkait
- Mahasiswa S3 Ilmu Lingkungan UNP Laksanakan Praktik Kerja Lapangan di Kepulauan Riau
- Hj. Nevi Zuairina Minta Ada Transformasi Kesehatan dan Pariwisata di KEK Sanur
- PP IPPNU X Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama Gelar Peer Educator Cegah Stunting
- Gubernur Mahyeldi, Direktur dan Rektor UNP Temui Wapres Usulkan Pengembangan RSAM Bukittinggi
- Bio Farma Ajak Perempuan di Kalimantan Tengah Cegah Kanker Serviks