Kemenkominfo Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19 di Facebook Hingga TikTok

Selasa, 23 Februari 2021, 20:06 WIB | Kesehatan | Nasional
Kemenkominfo Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19 di Facebook Hingga TikTok
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 111 isu hoaks yang berkaitan dengan Vaksin Covid-19. Semua isu hoaks itu tersebar di 578 platform digital. Dalam penanganan hoaks itu, Kementerian Kominfo melibatkan multistakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah. IST
IKLAN GUBERNUR

Diseminasi

Menurut Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika Kementerian Kominfo tidak hanya melabelkan sebuah informasi terkategori hoaks, disinformasi, atau misinfomasi; tetapi ada langkah selanjutnya yakni mendiseminasi informasi tersebut kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah.

"Supaya seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahwa informasi terkait dengan vaksin (berbahaya) itu hoaks," ujarnya.

Baca juga: Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Dalam pandangan Anthonius Malau, pemerintah daerah memegang peranan penting menyoal diseminasi informasi kepada masyarakat tentang hoaks vaksinasi. Kementerian Kominfo juga mengapresiasi berbagai masukan dari hasil diskusi tersebut untuk dilakukan berbagai upaya dalam menangkal hoaks vaksin.

"Tadi ada bahan masukan yang sangat bagus bahwa terkait dengan hoaks vaksin Covid-19 ini bisa kita buatkan semacam poster yang akan ditempelkan di puskesmas-puskesmas, di dalam poster itu berisi informasi terkait dengan klarifikasi," ujarnya.

Malau menjelaskan, poster yang akan dipasang di puskesmas maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya sangat bermanfaat untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya hoaks tentang vaksin dan vaksinasi yang diberikan oleh otoritas terkait.

"Itu bagus sekali sehingga masyarakat ketika datang ke puskesmas dapat membaca bahwa ternyata (informasi vaksin berbahaya) ini ternyata hoaks, tidak benar," jelasnya.

Selain menjadi konsumsi informasi di lingkungan kesehatan, Kementerian Kominfo berharap masyarakat dapat menyebarkan kepada kalangan luas agar tidak ada lagi yang menolak vaksinasi.

"Dalam poster itu juga diberi keterangan apabila masyarakat menemukan hoaks bisa dicek atau dilaporkan melalui website resmi otoritas yang berwenang. Ini saya pikir suatu langkah yang bagus, karena puskesmas kan menjadi urusan pemerintah daerah." tandasnya.

Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19 dihadiri pakar hukum kesehatan sekaligus Tim Satgas Covid-19 M. Naseer, Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Donny B.U.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: Kemenkominfo.go.id

Bagikan: