Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
JAKARTA, binews.id - Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Nevi Zuairina Angkat Bicara
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia Anis Matta ikut meminta pemerintah tidak memfasilitasi investasi miras.
Karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Inisiatif Reformasi Pasar Modal Indonesia Mendapat Pengakuan Dalam Asesmen MSCI
- Wawako Padang Maigus Nasir Ikuti Pembukaan Banda Aceh Experience City Expo 2026
- Gula Rafinasi Masuk Pasar Konsumsi, Nevi Zuairina Tegaskan Perlunya Pembenahan Tata Niaga Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Dampak Konflik Global terhadap Industri Plastik Nasional
- Tekanan Global Meningkat, OJK Tegaskan Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Aman






