Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE

Sabtu, 06 Maret 2021, 21:40 WIB | Pariwisata | Kota Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE
Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha MICE Bersertifikat CHSE
IKLAN GUBERNUR

Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan atau Nomor Induk Berusaha untuk skala mikro, serta perizinan lainnya.

"Mendaftar di laman Kemenparekraf, penilaian mandiri, audit oleh lembaga sertifikasi, memperoleh sertifikat I Do Care, itu kuncinya," sebut Reynold. (*)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: