Ribuan Buruh Belum Mendapatkan Hak Sesuai Undang-Undang, FSPTSI Berkomitmen Akan Memperjuangkan
PASAMAN BARAT, binews.id - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FSPTSI) Pimpinan Cabang Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh. FSPTSI mengaku, saat ini masih terdapat ribuan buruh di Pasaman Barat yang belum mendapatkan hak sesuai aturan dan undang-undang.
"Sekarang, masih banyak buruh yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, sementara mereka beresiko tinggi, hal itu menjadi perhatian pertama kita," ujar Ketua PC FSPTSI Hendri Pratama, Rabu (17/03).
Hendri menambahkan, berbagai persoalan buruh bermunculan, dan sebagian dari mereka terpaksa pasrah, termasuk diberhentikan tanpa pesangon dan hak sesuai aturan. Permasalahan serupa terjadi dibeberapa lokasi dan perusahaan tempat buruh bekerja, terutama menyangkut buruh eksternal perusahaan yang bekerja di perusahaan berkaitan dengan transportasi dan bongkar muat.
"Data awal terdapat sekitar 10.000 buruh yang bekerja di bidang transportasi dan muat belum mendapatkan perlindungan," ujarnya disela sela acara Musyawarah Cabang (Muscab) I FSPTSI.
Baca juga: Safari Ramadan di Pasaman Barat, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Saat musyawarah cabang tersebut, angggota FSPTSI juga membahas tentang kesejahteraan, keselamatan dan jaminan hari tua buruh di Pasaman Barat. Saat pembukaan acara dihadiri oleh Kasatlantas Polres Pasaman Barat, Disnaker, dan Beberapa perwakilan perusahaan.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pasaman Barat Deryandi mengatakan, FSPTSI merupakan salah satu organisasi eksternal buruh yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat. Kehadiran organisasi ini, diharapkan mampu membina dan memperjuangkan hak buruh di Pasaman Barat.
Dia mengaku permasalahan PHK dan Hak kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh sering muncul di Pasaman Barat, dan organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi buruh dan pekerja di Pasaman Barat.
"Tugas kami membina pekerja, buruh dan organisasi yang terdaftar agar hak mereka terpenuhi," ujarnya.
Baca juga: 26 ASN Kemenag Pasaman Barat Terima SK Mutasi
Deryandi menambahkan, sejak awal tahun Disnaker mendampingi dan menyelesaikan empat kasus buruh atau pekerja di Pasaman Barat, dan satu lagi dalam proses. Disnaker berkomitmen melakukan pembinaan dan memperjuangkan hak buruh secara berkelanjutan sesuai aturan. Mereka berharap, buruh dan pekerja bisa tergabung dalam organisasi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Pasaman Barat, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
- Gubernur Mahyeldi Letakkan Batu Pertama Relokasi SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat
- Gubernur Sumbar di Payakumbuh: Perlu Beri Perhatian ke Generasi Muda
- Berbagi di Bulan Suci, Nevi Zuairina Salurkan Paket Ramadan di Pasaman Barat
- Pemkab Pasaman Barat Usulkan Dua Jalan Alternatif Menuju Talu Pasca Bencana






