Ribuan Buruh Belum Mendapatkan Hak Sesuai Undang-Undang, FSPTSI Berkomitmen Akan Memperjuangkan

Rabu, 17 Maret 2021, 20:21 WIB | Ragam | Kab. Pasaman Barat
Ribuan Buruh Belum Mendapatkan Hak Sesuai Undang-Undang, FSPTSI Berkomitmen Akan...
Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FSPTSI) Pimpinan Cabang Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh. FSPTSI mengaku, saat ini masih terdapat ribuan buruh di Pasaman Barat yang belum mendapatkan hak sesuai aturan dan undang-undang.
IKLAN GUBERNUR

PASAMAN BARAT, binews.id - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FSPTSI) Pimpinan Cabang Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh. FSPTSI mengaku, saat ini masih terdapat ribuan buruh di Pasaman Barat yang belum mendapatkan hak sesuai aturan dan undang-undang.

"Sekarang, masih banyak buruh yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, sementara mereka beresiko tinggi, hal itu menjadi perhatian pertama kita," ujar Ketua PC FSPTSI Hendri Pratama, Rabu (17/03).

Hendri menambahkan, berbagai persoalan buruh bermunculan, dan sebagian dari mereka terpaksa pasrah, termasuk diberhentikan tanpa pesangon dan hak sesuai aturan. Permasalahan serupa terjadi dibeberapa lokasi dan perusahaan tempat buruh bekerja, terutama menyangkut buruh eksternal perusahaan yang bekerja di perusahaan berkaitan dengan transportasi dan bongkar muat.

"Data awal terdapat sekitar 10.000 buruh yang bekerja di bidang transportasi dan muat belum mendapatkan perlindungan," ujarnya disela sela acara Musyawarah Cabang (Muscab) I FSPTSI.

Baca juga: 100 Tukang dan Pemilik Toko Bangunan Pasbar Ikuti Pelatihan Aplikasi Produk PT Semen Padang

Saat musyawarah cabang tersebut, angggota FSPTSI juga membahas tentang kesejahteraan, keselamatan dan jaminan hari tua buruh di Pasaman Barat. Saat pembukaan acara dihadiri oleh Kasatlantas Polres Pasaman Barat, Disnaker, dan Beberapa perwakilan perusahaan.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pasaman Barat Deryandi mengatakan, FSPTSI merupakan salah satu organisasi eksternal buruh yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat. Kehadiran organisasi ini, diharapkan mampu membina dan memperjuangkan hak buruh di Pasaman Barat.

Dia mengaku permasalahan PHK dan Hak kesehatan dan keselamatan kerja bagi buruh sering muncul di Pasaman Barat, dan organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi buruh dan pekerja di Pasaman Barat.

"Tugas kami membina pekerja, buruh dan organisasi yang terdaftar agar hak mereka terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: Audy Joinaldy Kembali Tambah Raihan Gelarnya

Deryandi menambahkan, sejak awal tahun Disnaker mendampingi dan menyelesaikan empat kasus buruh atau pekerja di Pasaman Barat, dan satu lagi dalam proses. Disnaker berkomitmen melakukan pembinaan dan memperjuangkan hak buruh secara berkelanjutan sesuai aturan. Mereka berharap, buruh dan pekerja bisa tergabung dalam organisasi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: