Gubernur Mahyeldi : Kedatangan MK Bawa Harapan Baru Bagi Sumbar
Selanjutnya, Gubernur Mahyeldi mengatakan, tahun lalu Sumbar telah melakukan pemilihan Kepala Daerah serentak. Masyarakat Sumbar telah menerima hasil keputusan MK merupakan wujud dalam mengawal demokrasi dan menjaga persatuan bangsa Indonesia.
"Alhamdulillah, keputusan MK dapat diterima masyarakat dengan baik. Walaupun saat ini masih ada dua daerah yang belum menerima keputusan," ujar Mahyeldi.
Selain itu, Sumbar telah membuktikan akan sadar hukum dengan tidak adanya gejolak dan menerima semua apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia. Mahkamah konstitusi telah melakukan proses persidangan sengketa pilpres sesuai prosedur dan disaksikan oleh jutaan mata masyarakat indonesia.
Baca juga: Gubernur Sumbar Serahkan Bantuan Bedah Rumah bagi Warga Kurang Mampu di Solok Selatan
Sementara itu, Ketua MK Republik Indonesia Anwar Usman mengucapkan selamat kepada Mahyeldi dan Audy Joinaldi yang telah dilantik sebagai Gubernur - Wakil Gubernur Sumbar periode 2021-2024. Semoga bisa menjalankan pemerintahannya dengan baik.
"Saya yakin Bapak Gubernur dan Wagub Sumbar ini akan menjalankan tugasnya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumbar dan menjalankan tugas bangsa dan negara Indonesia," sebut Anwar.
Dengan tidak mengutamakan kepentingan partai politik yang mengusung menjadi Gubernur dan Wagub Sumbar.
"Saya minta tidak ada lagi loyalitas partai, akan berakhir manakala ketika bapak Gubernur dilantik harus memberikan pemikiran dan jiwa raga untuk kepentingan masyarakat dan negara," tegasnya.
Lanjut, ketua MK menjelaskan bahwa Sumbar telah membuktikan dalam adat budayanya dalam penyambutan tamu harus disambut dengan hati yang bersih. Karena memang dunia hukum cendrung digagas oleh orang Sumbar.
"Kami sangat bangga masyarakat Sumbar bisa menerima semua keputusan yang telah kami berikan. Bahkan masyarakat Sumbar tetap mengedepankan sikap santun dan damai, tanpa ada gejolak sedikitpun," tuturnya.
Kembali Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mengenai fungsi MK sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan penegak ideologi negara. Karena Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia, maka menegakkan konstitusi sama halnya dengan menegakkan ideologi negara.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






