Terkait Kasus Suap
Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK
"Ada aliran ke partai?"
"Terima kasih," ucap Muzni.
Muzni diketahui adalah Ketua DPC Partai Gerindra Solok Selatan.
Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kota Padang Tembus 2.026, DPRD Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
"Akan mengikuti proses hukum?" tanya awak media untuk terakhir kali.
"Saya terima kasih aja," ucap Muzni sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menginfokan, Muzni ditahan Rumah Tahanan C1 KPK.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBB) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yamin Kahar juga baru Januari ini ditahan komisi antikorupsi. KPK menahan Yamin pada Rabu (22/1/2020).
Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
- MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global






