Terkait Kasus Suap
Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK

Jakarta, binews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat, Muzni Zakaria, pada Kamis (30/1/2020).
Muzni Zakaria ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu. Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Muzni Zakaria.
Tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 20.05 WIB, pria berkumis tebal itu tak banyak bicara.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
Ia hanya bisa menyebut 'terima kasih' sebanyak 5 kali.
"Siapa pihak yang paling bertanggung jawab kira-kira dalam kasus bapak?" tanya awak media kepada Muzni.
"Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," jawab Muzni seperti dilansir tribunnews.
"Baru pertama ketahuan?" tanya awak media lagi.
Baca juga: Cegah Kasus Serupa Terulang, DPRD Kota Padang Desak Pengawasan Ketat terhadap Produk MBG
"Terima kasih, saya terima kasih," tutur Muzni.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global
- Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
- SPPG Polri: Langkah Strategis Presiden Prabowo untuk Gizi Rakyat
- Presiden Prabowo Sebut Polri Harus Tetap Tangguh, Bersih, dan Berpihak kepada Rakyat