Terkait Kasus Suap
Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK
Jakarta, binews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat, Muzni Zakaria, pada Kamis (30/1/2020).
Muzni Zakaria ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu. Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Muzni Zakaria.
Tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 20.05 WIB, pria berkumis tebal itu tak banyak bicara.
Baca juga: Mastilizal Aye Soroti Kasus Bullying Pelajar di Padang
Ia hanya bisa menyebut 'terima kasih' sebanyak 5 kali.
"Siapa pihak yang paling bertanggung jawab kira-kira dalam kasus bapak?" tanya awak media kepada Muzni.
"Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," jawab Muzni seperti dilansir tribunnews.
"Baru pertama ketahuan?" tanya awak media lagi.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Nenek Saudah, Pemprov Sumbar Minta Polisi Bertindak Tegas
"Terima kasih, saya terima kasih," tutur Muzni.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
- MK Putuskan Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana
- Setahun Periode Pemerintahan, Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
- Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumbar, Jaksa Agung: Tegakkan Keadilan dengan Nurani
- Kasus Tambang Ilegal Babel, Nevi Zuairina Minta Audit Forensik serta Koordinasi Pemulihan Lingkungan
- Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Global






