Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Mentawai Diciduk Polisi

Kamis, 01 April 2021, 09:51 WIB | Hukum | Kab. Mentawai
Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Mentawai Diciduk Polisi
Pelaku YS (44) (dua dari kanan) saat di amankan polisi.
IKLAN GUBERNUR

"Saat ini tersangka sudah di rumah tahanan negara polres kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik" terangnya.

Terhadap tersangka dilepas Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/znl)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: