Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Mentawai Diciduk Polisi

"Saat ini tersangka sudah di rumah tahanan negara polres kepulauan Mentawai selama 20 hari kedepan sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan penyidik" terangnya.
Terhadap tersangka dilepas Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/znl)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Polres dan Dinas Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kab. Mentawai - 03 November 2024
Audy Joinaldy Tekankan Kesiapan Menghadapi Tantangan Zaman
Kab. Mentawai - 13 Oktober 2024