Pembuktian Kerja Keterbukaan di Ranah Minang, KI Sumbar Tembusan Laporan Rancak ke KI Pusat

JAKARTA, binews.id - Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU no.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menyampaikan laporan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/03/21). Komisi Informasi Sumatera Barat menyampaikan tembusan laporan tersebut ke Komisi Informasi Republik Indonesia.
"Walau secara regulasi kita tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan kinerja KI Sumbar ke Komisi Informasi Pusat, tapi perlu kiranya kita tembusan laporan kinerja KI Sumbar ini sebagai bentuk pembuktian kerja keterbukaan di ranah minang," ujar Arif Yumardi Wakil Ketua KI Sumbar.
Kerja Komisi Informasi Sumatera Barat Selama tahun 2020 tertuang dalam buku laporan yg berjumlah 200 halaman.
Baca juga: Musfi Yendra Minta Gubernur Hadirkan KI Sumbar di Rakor Kepala Daerah
" Laporan ini disusun sedemikian rupa, sehingga menggambarkan kerja Komisi Informasi Sumatera Barat tahun 2020 secara utuh," tegas Tanti Endang Lestari Komisioner bidang Kelembagaan yang menggawangi pembuatan laporan ini.
Tanti juga menjelaskan mulai dari persoalan kerja KI Sumbar di Masa Pandemi, Monitoring Evaluasi Badan Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi serta serapan anggaran semua tertuang rinci dalam laporan rancak tersebut
"Persoalaan monev Badan Publik ada beberapa masukan ke KI Pusat dari KI Sumbar dan nanti di tindak lanjuti dalam bentuk surat," pinta Tanti dan Arif bersamaan.
KI Sumbar disambut Wakil Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Hendra J Kede yang juga putra asli minangkabau.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Peran Tenaga Ahli dalam Mendukung Pembangunan Daerah
"Kita mengapresiasi kerja KI Sumbar dalam melaksanakan tugas nya dan bangga dengan hasil yang dicapai walau di masa pandemi," sebut Hendra
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kemenag: Hilal Belum Terlihat, Secara Hisab Lebaran 31 Maret
- Lebaran 2025 Diprediksi Serentak: Simak Jadwal Libur dan Tips Mudik
- Sambangi Kantor Pusat PLN, Bupati Dharmasraya Usulkan Percepatan Penyediaan Listrik di Nagari Panyubarangan
- Kecelakaan Tunggal, Pimpinan PT NWR Sampaikan Duka Cita Atas Wafatnya 15 Karyawan PT ERB
- Ikuti Retreat, Wako Fadly Amran: Momentum Saling Mengenal