Wacana Revisi Perda AKB Mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, binews.id - DPRD Provinsi Sumbar mengajukan wacana perlunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di samping itu, Pemerintah Provinsi diminta mengevaluasi total pola komunikasi publik dalam penanganan pandemi.
Wacana revisi itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan Pemerintah Daerah, Kamis (29/4). Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya menyampaikan, Perda AKB perlu dievaluasi hingga direvisi untuk meningkatkan capaian dalam penanganan dan pengendalian pandemi ke depan.
"Dalam pelaksanaanya, Perda AKB juga belum berjalan dengan baik. Pemerintah Daerah perlu untuk mengevaluasi bagaimana penerapannya dan melakukan penyempurnaan terhadap kelemahan yang masih terjadi," ujar Supardi dalam rapat paripurna.
Menurut Supardi, terdapat sejumlah pasal yang masih "menggantung" dalam Perda AKB, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Selain itu, katanya, proses pembentukan Perda pada tahun lalu juga berjalan sedikit terburu-buru, sehingga perlu adanya revisi dan penyempurnaan.
Politikus Gerindra itu mengatakan, ada beberapa poin dalam Perda AKB yang perlu dievaluasi, seperti penindakan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar regulasi tersebut. Termasuk juga, aturan tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, kata Supardi, penerapan Perda AKB terutama di kabupaten/kota, sebagian juga belum selaras dengan penerapan di provinsi, sehingga masih terdapat perbedaan-perbedaan asumsi dalam menjalankan Perda tersebut di daerah. Terutama oleh Satpol PP sebagai pelaksanaan penerapan Perda AKB.
Supardi juga menyebutkan, bahwa usulan untuk merevisi Perda AKB juga disampaikan oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar. Di samping itu, anggota DPRD Sumbar juga mendorong adanya revisi atas Perda tersebut.
"Forkopimda, Kapolda, dan Danrem ikut menyarankan agar Perda kita ini direvisi agar penerapannya lebih baik dan maksimal," ujarnya.
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
Menurut Supardi, usulan tersebut pun telah direspons oleh Pemprov Sumbar. Ditambah lagi, Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy dalam rapat paripurna juga telah menerima masukan dan segera menindaklanjuti saran agar revisi atas Perda AKB segera dilakukan dan dibahas bersama DPRD.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi
- Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Guna Dorong Kemajuan Birokrasi dan Optimalisasi PAD