Wacana Revisi Perda AKB Mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

Jumat, 30 April 2021, 17:28 WIB | Politik | Kota Padang
Wacana Revisi Perda AKB Mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar
Wacana Revisi Perda AKB Mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar
IKLAN GUBERNUR

"Secara eksplisit tadi, sudah disetujui oleh wakil gubernur. Tentunya, revisi Perda ini jangan sampai memakan waktu yang lama karena ini barang darurat, kebutuhan mendesak. Kita minta ke Wagub agar segera menyiapkan revisi Perda ini sebelum Lebaran, sehingga bisa dimulai pembahasannya," ujarnya lagi.

Di samping itu, Supardi menyebutkan, bahwa pengawasan dan penerapan prokes di tengah masyarakat harus terus ditingkat. Ditambah saat ini sejumlah negara termasuk Indonesia, mengalami kenaikan kasus akibat gelombang kedua pandemi. Menurutnya, hal tersebut harus diantisipasi dengan cepat oleh Pemda.

"Jangan sampai pelaksanaan Ramadan dan perayaan Idulfitri menjadi momentum munculnya gelombang kedua pandemi Covid-19 di Sumbar. Jangan pernah abai dalam menerapkan prokes," katanya.

Baca juga: DPRD Pasaman Gelar Rapat Paripurna HUT Kabupaten Pasaman ke-79

Hal berbeda justru disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD, Hidayat, yang dihubungi secara terpisah. Menurutnya, revisi Perda AKB saat ini tidak masuk dalam program pembentukan Perda 2021. Sehingga, dibutuhkan alasan mendesak agar revisi bisa dilakukan.

Hidayat berpendapat, hal yang harus diperbaiki dalam penerapan Perda AKB bukan hanya pada penindakan atas pelanggaran Perda, akan tetapi pola komunikasi Pemprov dalam mengedukasi masyarakat terkait penerapan Perda tersebut. Menurutnya, masih rendahnya kesadaraan masyarakat turut disebabkan sosialisasi yang belum maksimal.

"Harus diingat, Perda AKB ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga bisa beradaptasi dengan kondisi baru. Bukan bertumpu pada penindakan. Kenapa kesadaraan masih belum tumbuh di tengah masyarakat, itu karena strategi komunikasi Pemda yang tidak efektif dan tidak membumi," ujarnya.

Hidayat berpendapat Perda AKB belum perlu direvisi. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah mengevaluasi total pola komunikasi dan penerapan Perda AKB yang masih belum optimal dijalankan.

Ada pun terkait kewenangan aparat dalam mengawal Perda AKB, kata Hidayat lagi, dapat diturunkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Namun, Hidayat menyambut dengan terbuka jika Forkopimda mengusulkan agar Perda AKB direvisi, digubah, atau diperlukan penambahan pasal.

Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy dalam pidatonya saat paripurna mengatakan, pihaknya akan menerima masukan-masukan yang telah disampaikan oleh DPRD Sumbar, termasuk usulan terkait perlunya merevisi Perda AKB.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: