Wacana Revisi Perda AKB Mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

"Secara eksplisit tadi, sudah disetujui oleh wakil gubernur. Tentunya, revisi Perda ini jangan sampai memakan waktu yang lama karena ini barang darurat, kebutuhan mendesak. Kita minta ke Wagub agar segera menyiapkan revisi Perda ini sebelum Lebaran, sehingga bisa dimulai pembahasannya," ujarnya lagi.
Di samping itu, Supardi menyebutkan, bahwa pengawasan dan penerapan prokes di tengah masyarakat harus terus ditingkat. Ditambah saat ini sejumlah negara termasuk Indonesia, mengalami kenaikan kasus akibat gelombang kedua pandemi. Menurutnya, hal tersebut harus diantisipasi dengan cepat oleh Pemda.
"Jangan sampai pelaksanaan Ramadan dan perayaan Idulfitri menjadi momentum munculnya gelombang kedua pandemi Covid-19 di Sumbar. Jangan pernah abai dalam menerapkan prokes," katanya.
Baca juga: Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
Hal berbeda justru disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD, Hidayat, yang dihubungi secara terpisah. Menurutnya, revisi Perda AKB saat ini tidak masuk dalam program pembentukan Perda 2021. Sehingga, dibutuhkan alasan mendesak agar revisi bisa dilakukan.
Hidayat berpendapat, hal yang harus diperbaiki dalam penerapan Perda AKB bukan hanya pada penindakan atas pelanggaran Perda, akan tetapi pola komunikasi Pemprov dalam mengedukasi masyarakat terkait penerapan Perda tersebut. Menurutnya, masih rendahnya kesadaraan masyarakat turut disebabkan sosialisasi yang belum maksimal.
"Harus diingat, Perda AKB ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga bisa beradaptasi dengan kondisi baru. Bukan bertumpu pada penindakan. Kenapa kesadaraan masih belum tumbuh di tengah masyarakat, itu karena strategi komunikasi Pemda yang tidak efektif dan tidak membumi," ujarnya.
Hidayat berpendapat Perda AKB belum perlu direvisi. Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah mengevaluasi total pola komunikasi dan penerapan Perda AKB yang masih belum optimal dijalankan.
Ada pun terkait kewenangan aparat dalam mengawal Perda AKB, kata Hidayat lagi, dapat diturunkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Namun, Hidayat menyambut dengan terbuka jika Forkopimda mengusulkan agar Perda AKB direvisi, digubah, atau diperlukan penambahan pasal.
Sementara itu, Wagub Sumbar Audy Joinaldy dalam pidatonya saat paripurna mengatakan, pihaknya akan menerima masukan-masukan yang telah disampaikan oleh DPRD Sumbar, termasuk usulan terkait perlunya merevisi Perda AKB.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025