Wacana Revisi Perda AKB Mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar
PADANG, binews.id - DPRD Provinsi Sumbar mengajukan wacana perlunya merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di samping itu, Pemerintah Provinsi diminta mengevaluasi total pola komunikasi publik dalam penanganan pandemi.
Wacana revisi itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan Pemerintah Daerah, Kamis (29/4). Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam pidatonya menyampaikan, Perda AKB perlu dievaluasi hingga direvisi untuk meningkatkan capaian dalam penanganan dan pengendalian pandemi ke depan.
"Dalam pelaksanaanya, Perda AKB juga belum berjalan dengan baik. Pemerintah Daerah perlu untuk mengevaluasi bagaimana penerapannya dan melakukan penyempurnaan terhadap kelemahan yang masih terjadi," ujar Supardi dalam rapat paripurna.
Menurut Supardi, terdapat sejumlah pasal yang masih "menggantung" dalam Perda AKB, sehingga memicu perdebatan di tengah masyarakat. Selain itu, katanya, proses pembentukan Perda pada tahun lalu juga berjalan sedikit terburu-buru, sehingga perlu adanya revisi dan penyempurnaan.
Baca juga: Sawahlunto Rayakan Hari Jadi ke-137 dengan Rapat Paripurna Istimewa
Politikus Gerindra itu mengatakan, ada beberapa poin dalam Perda AKB yang perlu dievaluasi, seperti penindakan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar regulasi tersebut. Termasuk juga, aturan tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, kata Supardi, penerapan Perda AKB terutama di kabupaten/kota, sebagian juga belum selaras dengan penerapan di provinsi, sehingga masih terdapat perbedaan-perbedaan asumsi dalam menjalankan Perda tersebut di daerah. Terutama oleh Satpol PP sebagai pelaksanaan penerapan Perda AKB.
Supardi juga menyebutkan, bahwa usulan untuk merevisi Perda AKB juga disampaikan oleh anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar. Di samping itu, anggota DPRD Sumbar juga mendorong adanya revisi atas Perda tersebut.
"Forkopimda, Kapolda, dan Danrem ikut menyarankan agar Perda kita ini direvisi agar penerapannya lebih baik dan maksimal," ujarnya.
Menurut Supardi, usulan tersebut pun telah direspons oleh Pemprov Sumbar. Ditambah lagi, Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy dalam rapat paripurna juga telah menerima masukan dan segera menindaklanjuti saran agar revisi atas Perda AKB segera dilakukan dan dibahas bersama DPRD.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








