Pantau Persiapan PPDB, Ombudsman Sumbar Ingatkan Website jangan Sampai Down Apalagi Dihack

"Dalam pelaksanaan PPDB 2021, tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk jalur zonasi. Untuk jalur zonasi hanya dapat dibuktikan dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang telah berumur 1 (satu) tahun. Adapun untuk siswa yang bertempat tinggal di wilayah yang beririsan satu sama lain, akan ada mekanisme tersendiri dalam penetapan zonasi," terang Cahyono. (rls/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
- Departemen Administrasi Pendidikan FIP UNP Gelar Pengabdian Masyarakat Berorientasi SDGs di Tanjung Gadang
- Wawako Maigus Nasir Sebut Makan Bergizi Gratis di Padang, Jangkau 9.316 Penerima Manfaat
- Sukses Pertahankan Tesis, Sisca Oktri Santi Jadi Lulusan Magister Linguistik FIB Unand
- UNP Disambangi Tim Asesor Perpusnas RI untuk Akreditasi Perpustakaan
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025