Pantau Persiapan PPDB, Ombudsman Sumbar Ingatkan Website jangan Sampai Down Apalagi Dihack
"Dalam pelaksanaan PPDB 2021, tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk jalur zonasi. Untuk jalur zonasi hanya dapat dibuktikan dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang telah berumur 1 (satu) tahun. Adapun untuk siswa yang bertempat tinggal di wilayah yang beririsan satu sama lain, akan ada mekanisme tersendiri dalam penetapan zonasi," terang Cahyono. (rls/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Diliburkan Mulai 27--29 November 2025
- UNP Hadir di QS Asia Pacific Summit 2025, Dorong Internasionalisasi Kampus
- UNP Resmi Jalin Kerja Sama Internasional dengan Abai Kazakh National Pedagogical University
- 80 Anggota Pramuka Kwarda Sumbar Kunjungi Sekretariat DPRD untuk Pelajari Tupoksi Legislator
- Mulyadi Muslim Gelar Pelatihan Surah Adat untuk Guru TPQ: Kuatkan Nilai Minangkabau Berlandaskan Islam








