Pantau Persiapan PPDB, Ombudsman Sumbar Ingatkan Website jangan Sampai Down Apalagi Dihack

"Dalam pelaksanaan PPDB 2021, tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk jalur zonasi. Untuk jalur zonasi hanya dapat dibuktikan dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang telah berumur 1 (satu) tahun. Adapun untuk siswa yang bertempat tinggal di wilayah yang beririsan satu sama lain, akan ada mekanisme tersendiri dalam penetapan zonasi," terang Cahyono. (rls/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wakil Wali Kota Maigus Nasir Ajak Guru di Kota Padang Lebih Inovatif
- Pemko Padang Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Irlandia
- Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
- Program LKS dan Seragam Sekolah Gratis Kota Padang Segera Direalisasikan
- Walikota Fadly Amran Bersama Ketua TP PKK Dian Puspita Silaturahmi dengan PAUD Se Kota Padang