Pemprov Sumbar 9 Kali WTP, HM Nurnas: Jangan Senang Dulu, Ada Temuan BPK RI

Senin, 17 Mei 2021, 18:53 WIB | Ekonomi | Provinsi Sumatera Barat
Pemprov Sumbar 9 Kali WTP, HM Nurnas: Jangan Senang Dulu, Ada Temuan BPK RI
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas

PADANG, binews.id --- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Provinsi Sumbar 2020 sesuai disampaikan instansi pemeriksa ke DPRD adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tapi jangan senang dulu kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, ada temuan dan rekomendasi BPK RI.

"9 kali WTP prestasi hebat Pemprov Sumbar, tapi jangan euphoria dulu, karena ada temuan BPK RI atas penggunaan uang rakyat tidak sesuai ketentuan, dan itu selalu ada di setiap opini WTP didapat Sumbar," ujar HM Nurnas saat bincang pagi dengan insan pers di Kota Padang, Senin 17 Mei 2021.

BPK RI Perwakilan Sumbar pada laporan ke DPRD Sumbar menilai ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan pada ketentuan UU yang berlaku terhadap penggunaan uang rakyat.

Baca juga: Halal Bihalal PJKIP Sumbar, Pesan HM Nurnas: Jaga Silaturahmi dan Terus Gaungkan Keterbukaan Informasi Publik

"Gubernur Sumbar harus memperkuat atau mereduksi SDM handal di Inspektorat dan di pengelola keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah, terutama yang menjadi temuan karena tak paham sistem kendali keuangan. Masak WTP beruntun, namun temuan ketidakpatuhan miliaran rupiah juga," ujar HM Nurnas.

HM Nurnas mendesak Gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekomendasi BPK RI itu.

"Segera tindaklanjuti, setor kembali semua yang menjadi temuan BPK RI. Jika tidak maka siap-siap pindah tidur ke balik jeruji penjara," ujar HM Nurnas.

Berapa temuan BPK RI terhadap ketidakpatuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Dan membuat miris HM Nurnas atau mungkin semua rakyat Sumbar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumbar itu, yaitu :

Baca juga: Pj Wako Sonny Minta Seluruh OPD Kooperatif dalam Audit BPK

1. Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan penerimaan peserta didik dalam jaringan 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 516.788.058,-

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: