Update Zonasi Covid-19 Sumbar: Kabupaten Agam Zona Merah, 13 Daerah Zona Oranye, dan 5 Kuning

Minggu, 23 Mei 2021, 18:40 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Update Zonasi Covid-19 Sumbar: Kabupaten Agam Zona Merah, 13 Daerah Zona Oranye, dan 5...
UPDATE ZONASI Kabupaten/Kota di Sumatera Barat Minggu ke 63 Pandemi Covid-19, (Periode 23 Mei 2021 - 29 Mei 2021).

PADANG, binews.id -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar langsung mengambil tindakan tegas seiring meningkatnya kasus Covid-19 di daerah itu.

Bahkan Satgas Covid-19 Sumbar langsung menginstruksikan kepada Satgas di kabupaten/kota untuk melakukan razia berkala untuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah masing-masing. Imbauan ini selain meningkatnya kasus infeksi Corona, juga masuknya salah satu kabupaten di Sumbar ke zona merah Covid-19, Kabupaten Agam.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-62 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat satu kabupaten masuk zona merah (risiko tinggi), yaitu kabupaten Agam.

Sementara, 13 lainnya di zona oranye (risiko sedang) Kabupaten Pasaman (skor 2,38), Kota Padang (skor 2,31), Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,24), Kabupaten Sijunjung (skor 2,18), Kabupaten Solok (skor 2,18), Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,17), Kota Sawahlunto (skor 2,15)

Baca juga: Sudah 20.077 Orang Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19, Satgas: Tetaplah Konsisten Terapkan 3M

Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,12), Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,11), Kabupaten Tanah Datar (skor 1,97), Kota Padang Panjang (skor 1,96), Kota Bukittinggi (skor 1,96)m dan Kota Payakumbuh (skor 1,93).

Dan zona kuning (risiko rendah) yaitu, Kota Pariaman (skor 3,19), Kota Solok (skor 2,47), Kabupaten Solok Selatan (skor 2,47), Kabupaten Dharmasraya (skor 2,43), dan Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,42).

"Zona daerah ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 2021 sampai tanggal 29 Mei 2021," mendatang," kata Jasman dalam pesan tertulis yang diterima binews.id, Minggu (23/5/2021).

Lanjutnya, Satgas Kabupaten/Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran prokes baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Satgas Ingatkan Kabupaten Kota Waspadai Penambahan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada

"Diharapkan Satgas Kabupaten/Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid," katanya. (*/bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: