Update Zonasi Covid-19 Sumbar: Kabupaten Agam Zona Merah, 13 Daerah Zona Oranye, dan 5 Kuning

PADANG, binews.id -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar langsung mengambil tindakan tegas seiring meningkatnya kasus Covid-19 di daerah itu.
Bahkan Satgas Covid-19 Sumbar langsung menginstruksikan kepada Satgas di kabupaten/kota untuk melakukan razia berkala untuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah masing-masing. Imbauan ini selain meningkatnya kasus infeksi Corona, juga masuknya salah satu kabupaten di Sumbar ke zona merah Covid-19, Kabupaten Agam.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-62 pandemi Covid-19 di Sumatera Barat satu kabupaten masuk zona merah (risiko tinggi), yaitu kabupaten Agam.
Sementara, 13 lainnya di zona oranye (risiko sedang) Kabupaten Pasaman (skor 2,38), Kota Padang (skor 2,31), Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,24), Kabupaten Sijunjung (skor 2,18), Kabupaten Solok (skor 2,18), Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,17), Kota Sawahlunto (skor 2,15)
Baca juga: Sudah 20.077 Orang Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19, Satgas: Tetaplah Konsisten Terapkan 3M
Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,12), Kabupaten Limapuluh Kota (skor 2,11), Kabupaten Tanah Datar (skor 1,97), Kota Padang Panjang (skor 1,96), Kota Bukittinggi (skor 1,96)m dan Kota Payakumbuh (skor 1,93).
Dan zona kuning (risiko rendah) yaitu, Kota Pariaman (skor 3,19), Kota Solok (skor 2,47), Kabupaten Solok Selatan (skor 2,47), Kabupaten Dharmasraya (skor 2,43), dan Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,42).
"Zona daerah ini mulai berlaku tanggal 23 Mei 2021 sampai tanggal 29 Mei 2021," mendatang," kata Jasman dalam pesan tertulis yang diterima binews.id, Minggu (23/5/2021).
Lanjutnya, Satgas Kabupaten/Kota diharapkan secara rutin dan berkala melakukan razia dan penindakan pelanggaran prokes baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga: Satgas Ingatkan Kabupaten Kota Waspadai Penambahan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada
"Diharapkan Satgas Kabupaten/Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid," katanya. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Menuju Kota Sehat Terbaik di Indonesia, Padang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok
- Sidak RSUD dr.Rasidin Padang, Ombudsman Apresiasi Layanan RSUD dr. Rasidin
- Progul Dokter Warga Mulai Layani Masyarakat Kota Padang
- SPH Jadi Rumah Sakit Pertama di Sumbar Penerima Bintang Tiga dari BPJS Kesehatan
- Jaga Kesehatan Pegawai, KAI Divre II Sumbar Gelar Medical Check Up