MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Termasuk Ibadah Berkerumun

Sabtu, 28 Maret 2020, 13:23 WIB | Kesehatan | Nasional
MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Termasuk Ibadah Berkerumun
MUI Ingatkan Umat Muslim Hindari Kerumunan, Termasuk Ibadah Berkerumun
IKLAN GUBERNUR

Oleh karenanya, kata dia, Polri sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas COVID-19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang "Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19)" yang ditandatangani Jenderal Polisi Idham Azis pada tanggal 19 Maret 2020.

Dalam maklumat itu, Polri dapat melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga implementasi pembatasan sosial.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. (rls/melba)

Baca juga: Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: AkuInvestorSaham

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: