Pemprov Sumbar Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Penanganan Covid -19
PADANG, binews.id -- Pemprov Sumbar membuka rekrutmen pengadaan tenaga kesehatan tanggap darurat Covid -19.
Sedikitnya ada 220 tenaga kesehatan yang dibutuhkan Pemprov Sumbar.
Dalam pesan tertulis yang diterima, Sabtu (28/3) Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Kesehatan Tanggap Darurat COVID-19 Provinsi Sumatera Barat Nomor: 065/848/ORG-2020 tentang Pengadaan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penanganan COVID-19 di Sumbar.
Pendaftaran rekrutment pengadaan tenaga kesehatan tanggap darurat COVID-19 untuk Sumbar sudah bisa diakses, mulai Sabtu (28/3/2020) hingga penutupan 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Pasca Bencana
Disebutkan dalam Pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Sekda Prov Alwis, tenaga kesehatan yang direkrut akan ditempatkan pada pusat-pusat karantina yang berada di Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Untuk Kota Padang, dibutuhkan SDM untuk posisi Dokter 12 orang (minimal Pendidikan Dokter), Perawat 57 orang (minimal D-III Keperawatan), Tenaga Laboratorium 14 orang (minimal D-III Analis Kesehatan), Tenaga Gizi 19 orang (mnimal D-III Gizi), Tenaga Sanitasi 28 orang (minimal D-III Kesehatan Lingkungan), Bidan 21 orang (minimal D-III Kebidanan), dan Tenaga Kesehatan Masyarakat 21 orang (minimal S-1 Kesehatan Masyarakat).
Sementara, untuk Kota Bukittinggi, dibutuhkan SDM untuk posisi Dokter 2 orang (minimal Pendidikan Dokter), Perawat 18 orang (minimal D-III Keperawatan), Tenaga Laboratorium 4 orang (minimal D-III Analis Kesehatan), Tenaga Gizi 4 orang (mnimal D-III Gizi), Tenaga Sanitasi 8 orang (minimal D-III Kesehatan Lingkungan), Bidan 6 orang (minimal D-III Kebidanan), dan Tenaga Kesehatan Masyarakat 6 orang (minimal S-1 Kesehatan Masyarakat).
Bagi pelamar, ketentuan umum yang harus dipenuhi adalah bahwa tenaga kesehatan ini akan ditugaskan di ruang karantina Pasien dalam Pemantauan (PDP) yang dibentuk Pemprov Sumbar, dengan jangka waktu kontrak sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, serta akan diberikan insentif sesuai standar biaya Pemprov Sumbar.
Baca juga: Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
Untuk persyaratan umum, diketahui, pelamar harus WNI yang berdomisili di Sumbar, berusia 21 tahun minimal dan 50 tahun maksimal, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan Jabatan, memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku, dan sehat jasmani serta rohani.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kisah Balita HNR Melawan Spina Bifida, UPZ BAZNAS Semen Padang Menanti Langkah Pertamanya
- Ketua DPRD Padang Usulkan Wajib Surat Bebas HIV untuk Calon Pengantin Demi Cegah Penularan AIDS
- Buka Senam Sehat World Diabetes Day Mahyeldi Ajak Warga Ubah Pola Hidup
- RSUD dr. Rasidin Padang Hadirkan Sejumlah Inovasi Pelayanan untuk Tingkatkan Kenyamanan Pasien dan PAD
- Wakil Ketua DPRD Padang Minta Pemko Berbenah Usai Ombudsman Temukan Maladministrasi di RSUD dr. Rasidin








