Pemprov Sumbar Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Penanganan Covid -19

PADANG, binews.id -- Pemprov Sumbar membuka rekrutmen pengadaan tenaga kesehatan tanggap darurat Covid -19.
Sedikitnya ada 220 tenaga kesehatan yang dibutuhkan Pemprov Sumbar.
Dalam pesan tertulis yang diterima, Sabtu (28/3) Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Kesehatan Tanggap Darurat COVID-19 Provinsi Sumatera Barat Nomor: 065/848/ORG-2020 tentang Pengadaan Tenaga Kesehatan dalam Rangka Penanganan COVID-19 di Sumbar.
Pendaftaran rekrutment pengadaan tenaga kesehatan tanggap darurat COVID-19 untuk Sumbar sudah bisa diakses, mulai Sabtu (28/3/2020) hingga penutupan 31 Maret 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Disebutkan dalam Pengumuman resmi yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Sekda Prov Alwis, tenaga kesehatan yang direkrut akan ditempatkan pada pusat-pusat karantina yang berada di Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Untuk Kota Padang, dibutuhkan SDM untuk posisi Dokter 12 orang (minimal Pendidikan Dokter), Perawat 57 orang (minimal D-III Keperawatan), Tenaga Laboratorium 14 orang (minimal D-III Analis Kesehatan), Tenaga Gizi 19 orang (mnimal D-III Gizi), Tenaga Sanitasi 28 orang (minimal D-III Kesehatan Lingkungan), Bidan 21 orang (minimal D-III Kebidanan), dan Tenaga Kesehatan Masyarakat 21 orang (minimal S-1 Kesehatan Masyarakat).
Sementara, untuk Kota Bukittinggi, dibutuhkan SDM untuk posisi Dokter 2 orang (minimal Pendidikan Dokter), Perawat 18 orang (minimal D-III Keperawatan), Tenaga Laboratorium 4 orang (minimal D-III Analis Kesehatan), Tenaga Gizi 4 orang (mnimal D-III Gizi), Tenaga Sanitasi 8 orang (minimal D-III Kesehatan Lingkungan), Bidan 6 orang (minimal D-III Kebidanan), dan Tenaga Kesehatan Masyarakat 6 orang (minimal S-1 Kesehatan Masyarakat).
Bagi pelamar, ketentuan umum yang harus dipenuhi adalah bahwa tenaga kesehatan ini akan ditugaskan di ruang karantina Pasien dalam Pemantauan (PDP) yang dibentuk Pemprov Sumbar, dengan jangka waktu kontrak sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, serta akan diberikan insentif sesuai standar biaya Pemprov Sumbar.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
Untuk persyaratan umum, diketahui, pelamar harus WNI yang berdomisili di Sumbar, berusia 21 tahun minimal dan 50 tahun maksimal, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan Jabatan, memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku, dan sehat jasmani serta rohani.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Minim Terapis dan Batasan BPJS Jadi Keluhan Orang Tua Anak CP di Sumbar
- Diisi Kuliah Umum Menkes Budi Gunadi Sadikin, 12.390 Mahasiswa Baru Ikuti Kegiatan PKKMB UNP 2025
- PT Semen Padang Salurkan Bantuan Stunting Rp80,5 Juta, Perkuat Sinergi dengan BKKBN dan Dukung Asta Cita Presiden
- PT Semen Padang-BSI Kolaborasi Bahas Mental Health: Cegah Game Addiction Hingga Turunnya Produktivitas
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025