PPKM Diperpanjang, Anggota DPR RI Nevi Zuairina Minta Pemerintah Beri Bantuan untuk UMKM

Selasa, 27 Juli 2021, 18:33 WIB | Ekonomi | Nasional
PPKM Diperpanjang, Anggota DPR RI Nevi Zuairina Minta Pemerintah Beri Bantuan untuk UMKM
PPKM Diperpanjang, Anggota DPR RI Nevi Zuairina Minta Pemerintah Beri Bantuan untuk UMKM
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina, meminta agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah saat pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 ini.

Apalagi, katanya, Presiden RI, Joko Widodo, telah mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah memperpanjang kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Pelaku UMKM tentunya akan terdampak dengan adanya kebijakan pembatasan aktifitas warga untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui PPKM. Oleh karenanya Pemerintah harus memberi bantuan untuk UMKM," tutur Nevi kepada media Selasa (27/7/2021).

Di Provinsi Sumatera Barat, misalnya, menurut OJK ada sebanyak 223.143 atau sekitar 37% dari total UMKM yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Tentunya harus ada upaya dari Pemerintah untuk menyelamatkan UMKM yang merupakan penyumbang PDB terbesar bagi negara itu.

Baca juga: Kota Padang Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Bimtek Branding Digitalisasi

"Pemerintah Pusat harus dapat menggandeng Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi Covid-19, karena hal itu merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) UU tentang UMKM," jelasnya.

Salah satu program yang sudah berjalan seperti BPUM, menurut Nevi, harus dilanjutkan. Adanya BPUM tentunya dapat menyelamatkan pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh Bank BRI bersama BRI Research Institute.

Dimana dari 3.043 UMKM yang disurvei ada sebanyak 44,8% UMKM yang kapasitas dan kinerja usahanya meningkat dan 51,5% yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM.

"Tapi Pemerintah juga harus memperbaiki data penerima BPUM. Karena dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 setidaknya ada sebanyak 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria. Jika datanya diperbaiki, bantuan yang disalurkan pun akan tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya.

Baca juga: Penyaluran Kredit di Sumatera Barat Didominasi Pembiayaan Konsumsi

Adanya pembatasan aktivitas warga tentunya akan mempengaruhi perilaku jual-beli masyarakat menjadi digital. Oleh karenanya pemerintah juga harus meningkatkan digitalisasi pelaku UMKM yang masih minim.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: