PPKM Diperpanjang, Anggota DPR RI Nevi Zuairina Minta Pemerintah Beri Bantuan untuk UMKM

JAKARTA, binews.id -- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina, meminta agar pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi perhatian pemerintah saat pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 ini.
Apalagi, katanya, Presiden RI, Joko Widodo, telah mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah memperpanjang kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku UMKM tentunya akan terdampak dengan adanya kebijakan pembatasan aktifitas warga untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui PPKM. Oleh karenanya Pemerintah harus memberi bantuan untuk UMKM," tutur Nevi kepada media Selasa (27/7/2021).
Di Provinsi Sumatera Barat, misalnya, menurut OJK ada sebanyak 223.143 atau sekitar 37% dari total UMKM yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Tentunya harus ada upaya dari Pemerintah untuk menyelamatkan UMKM yang merupakan penyumbang PDB terbesar bagi negara itu.
Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN
"Pemerintah Pusat harus dapat menggandeng Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi Covid-19, karena hal itu merupakan amanat Pasal 7 ayat (1) UU tentang UMKM," jelasnya.
Salah satu program yang sudah berjalan seperti BPUM, menurut Nevi, harus dilanjutkan. Adanya BPUM tentunya dapat menyelamatkan pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh Bank BRI bersama BRI Research Institute.
Dimana dari 3.043 UMKM yang disurvei ada sebanyak 44,8% UMKM yang kapasitas dan kinerja usahanya meningkat dan 51,5% yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM.
"Tapi Pemerintah juga harus memperbaiki data penerima BPUM. Karena dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 setidaknya ada sebanyak 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria. Jika datanya diperbaiki, bantuan yang disalurkan pun akan tepat sasaran dan tepat guna," tuturnya.
Baca juga: Warga Koto Panjang Harapkan Dukungan Ekonomi dan Infrastruktur dari DPRD Sumbar
Adanya pembatasan aktivitas warga tentunya akan mempengaruhi perilaku jual-beli masyarakat menjadi digital. Oleh karenanya pemerintah juga harus meningkatkan digitalisasi pelaku UMKM yang masih minim.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN
- PLN Catat Lonjakan Pengguna REC, Penjualan Tembus 13,68 TWh di Semester I 2025
- BEI Masuk 20 Besar Bursa Dunia, Jadi yang Terbesar di ASEAN
- OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
- OJK Sumatera Bagian Utara Gelar Media Gathering, Bekali Jurnalis Pahami Industri Keuangan
Didukung Penuh PSSI, FFI Persiapkan Timnas untuk SEA Games 2025
Nasional - 13 Agustus 2025
Tiga Daerah Terdampak Banjir, BNPB Ingatkan Pencegahan Dini
Nasional - 12 Agustus 2025