Bank Nagari Luncurkan Program Anti Rentenir 'Marandang'
"Kita mendorong perekonomian, mendorong usaha mikro dengan program ini," katanya.
Program itu tidak perlu agunan, cukup usaha yang layak. Lama usaha juga bisa kurang dari enam bulan. "Bunganya hanya 6 persen setahun. Bahkan sampai akhir tahun 2021 pemerintah memberikan subsidi bunga 3 persen sehingga masyarakat hanya perlu membayar bunga 3 persen.
Ia melanjutkan karena tujuannya melawan keberadaan rentenir, maka harus bisa menciptakan proses kredit pembiayaan cepat dan syarat yang mudah.
Baca juga: Lomba Penulisan Jurnalistik Bank Nagari Diundur hingga 25 April 2026
Bank nagari telah didukung aplikasi untuk memberikan segala kemudahan itu dengan proses pencairan cukup cepat 2-3 hari.
Kepala OJK Perwakilan Sumbar, Yusri mengapresiasi program dari Bank Nagari tersebut dan berharap itu bisa menjadi solusi bagi usaha mikro di Sumbar
Ia menyebut persoalan bagi masyarakat yang berusaha di sektor mikro bukan suku bunga tetapi ketersediaan akses ke lembaga pembiayaan formal dan proses yang cepat disamping syarat yang mudah.
"Kalau rentenir, kapanpun orang mau, hari itu bisa langsung cair. Ini tantangan bagi perbankan untuk bisa melakukan hal yang sama," katanya.
Ia berharap program itu tidak hanya dilakukan oleh Bank Nagari tetapi juga bisa dilakukan perbankan lain. (*)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Rangkul Apindo Bantu UMKM Sumbar Naik Kelas
- Efisien, Transparan, dan Ramah Lingkungan, KAI Divre II Sumbar Optimalkan Penggunaan BBM untuk Mobilitas Masyarakat
- Wagub Vasko Dorong Kab/Kota di Sumbar Tiru Langkah Pariaman Perluas Pasar Produk Pangan
- Sinergi Berkelanjutan, OJK dan Universitas Andalas Sepakati Nota Kesepahaman Baru
- Jaga Kualitas Layanan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Divre II Sumbar Lakukan MCU Rutin bagi Pekerja






