Holding PLTP Dibawah PGE Tidak Tepat, Nevi Zuairina : Harusnya Induk Holdingnya PLN

Nevi meminta kepada pemerintah agar menjaga etos dan semangat kerja PLN untuk terus membangun pembangkit listrik EBT baru dalam rangka meningkatkan bauran EBT nasional. Ini saatnya PLN untuk memanfaatkan tenaga solar yang sudah sangat ekonomis secara maksimal. Jangan malah merusak suasana dengan menjual aset PLTP milik BUMN yang sangat berharga itu.
Hal yang mesti segera diperbaiki, tambah Nevi, model kontrak take or pay (TOP). Di kontrak disyaratkan sekitar sekian persen dari produksi listrik dari pembangkit swasta tsb harus dibeli PLN (take or pay). Kalo tidak dibeli maka PLN kena denda. Dengan model ini ketika permintaan masyarakat akan listrik rendah maka terpaksa didahulukan dioperasikan pembangkit swasta agar PLN terhindar dari denda. Menurut Nevi, model kontrak seperti ini mesti diganti dengan take and pay (TAP), dan kalau swasta tidak memenuhi kontrak juga kena denda.
"Tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dan tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara sehingga berdasarkan Pasal 77 UU No 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan termasuk kepada Persero yang tidak dapat diprivatisasi. Saya berharap, semua kebijakan pemerintah ini mesti berpihak kepada rakyat banyak. Hitung simulasinya mesti memasukkan komponen apa akibat buat rakyat banyak, sehingg jangan sampai nantinya ada kerugian bagi masyarakat banyak," tutup Nevi Zuairina. (*/bi)
Baca juga: Wako Fadly Amran Hadiri Grand Opening Showroom Mobil Listrik Cherry
Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
- Mendagri Puji Kepala Daerah dengan Kinerja Anggaran Baik, Mahyeldi Termasuk
- Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
- Ratas di Istana, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Perluas Jaminan Perlindungan bagi Pekerja