Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Pada Masa PPKM Level 4 Mulai 13 Agustus

Jumat, 13 Agustus 2021, 14:31 WIB | Ekonomi | Nasional
Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh dan Lokal Pada Masa PPKM Level 4 Mulai 13 Agustus
PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021. IST
IKLAN GUBERNUR

BANDUNG, binews.id -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

Dimana, katanya, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung sebagai berikut, menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Selanjutnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara untuk syarat perjalanan menggunakan KA Lokal, hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," ujarnya.

Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, Daop 2 menyediakan layanan vaksinasi gratis di stasiun Bandung. Hingga tanggal 12 Agustus 2021, Daop 2 sudah melayani 1.606 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun Bandung.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

Kuswardoyo mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: