Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Negara, Ketua DPD RI Beri Tanggapan
Program tanggungan anak yatim piatu akibat Covid oleh negara tercantum dalam penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan UU Anggaran Pendapat dan Belanja (APBN) 2022 pemerintah. LaNyalla menyatakan, memang sudah menjadi tugas negara untuk mengurus anak-anak terlantar.
"Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah wajib memastikan memenuhi amanat konstitusi itu," ucapnya.
LaNyalla mengungkap, DPD RI akan ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap program ini, melalui lintas komite. Mulai dari Komite III (kesejahteraan sosial, perlindungan anak, pendidikan dan kesehatan), Komite I (pemerintah daerah, hukum dan HAM), hingga Komite IV (keuangan).
Baca juga: Sejumlah Negara Tetapkan 1 Ramadan 19 Februari 2026, Australia hingga Prancis Mulai Puasa Lebih Awal
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan orang tua karena Covid untuk melapor ke pemerintah setempat atau dinas sosial. Kita perlu bersama memastikan hak-hak anak-anak ini tidak tercederai meski kehilangan orang tuanya," tutup LaNyalla. (*/bi)
Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Koperasi Perempuan melalui INKOSSUMA: Pilar Ekonomi Kerakyatan yang Tangguh
- Nevi Zuairina Ajak Pemerintah Perkuat RUU Perkoperasian demi Ekonomi Rakyat yang Berdaya Saing
- Prof Djohermansyah Soroti Retret Ketua DPRD, Urgensi Pencegahan Korupsi Dipertanyakan
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Hilirisasi dan Ketahanan Industri Tambang Nasional di Tengah Tekanan Global
- Stok BBM 21--25 Hari Picu Kekhawatiran, Nevi Zuairina Minta Pemerintah Perjelas Informasi






