Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Negara, Ketua DPD RI Beri Tanggapan

Senin, 23 Agustus 2021, 10:24 WIB | Politik | Nasional
Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Jadi Tanggung Jawab Negara, Ketua DPD RI Beri Tanggapan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Program tanggungan anak yatim piatu akibat Covid oleh negara tercantum dalam penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan UU Anggaran Pendapat dan Belanja (APBN) 2022 pemerintah. LaNyalla menyatakan, memang sudah menjadi tugas negara untuk mengurus anak-anak terlantar.

"Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah wajib memastikan memenuhi amanat konstitusi itu," ucapnya.

LaNyalla mengungkap, DPD RI akan ikut memantau dan melakukan pengawasan terhadap program ini, melalui lintas komite. Mulai dari Komite III (kesejahteraan sosial, perlindungan anak, pendidikan dan kesehatan), Komite I (pemerintah daerah, hukum dan HAM), hingga Komite IV (keuangan).

Baca juga: Sejumlah Negara Tetapkan 1 Ramadan 19 Februari 2026, Australia hingga Prancis Mulai Puasa Lebih Awal

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi keberadaan anak yatim piatu yang ditinggalkan orang tua karena Covid untuk melapor ke pemerintah setempat atau dinas sosial. Kita perlu bersama memastikan hak-hak anak-anak ini tidak tercederai meski kehilangan orang tuanya," tutup LaNyalla. (*/bi)

Halaman:
1 2

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: