PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 6 September, Khusus Jawa dan Bali 30 Agustus

Selasa, 24 Agustus 2021, 10:14 WIB | Kesehatan | Nasional
PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 6 September, Khusus Jawa dan Bali 30 Agustus
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. IST
IKLAN GUBERNUR

JAKARTA, binews.id -- Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, untuk pelaksanaan PPKM di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan selama dua minggu mendatang, yaitu sampai 6 September 2021. Sementara itu, khusus Jawa dan Bali, PPKM diberlakukan hingga 30 Agustus mendatang.

"Bapak Presiden sudah memberi arahan levelnya, apakah level 1, 2, 3, 4, tergantung pada kondisi daerah masing-masing, dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali," ujar Airlangga dalam konfrensi pers daring, Senin (23/8/2021).

Airlangga menyebutkan, penerapan PPKM Level 4 di level kabupaten/kota juga mengalami perluasan dari semula 11 kabupaten/kota menjadi sebanyak 34 kabupaten/kota, termasuk salah satunya Kota Padang yang menerapkan PPKM Level 4.

Meski demikian, Airlangga menambahkan, perkembangan kasus aktif di luar Jawa-Bali berkontribusi 52,3 persen dari total kasus nasional. Ada pun jumlah keterisian rumah sakit sendiri saat ini berada pada angka 40 persen. Ia pun meminta agar jumlah tersebut dapat lebih diturunkan.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Angkutan Lebaran

"Kemudian pada periode 10-23 Agustus, tren konfirmasi harian menunjukkan kecenderungan menurun. Mobilitas di level 4 juga turun, walaupun range-nya masih di bawah 10 persen. Namun, ada beberapa juga yang turun tajam," kata Airlangga lagi.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan, dalam perpanjangan kali ini pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian atas kebijakan pembatasan kegiatan yang diberlakukan. Meski demikian, pemerintah daerah dan masyarakat tetap harus waspada akan potensi ledakan kasus yang masih bisa terjadi. Sebab, sejumlah negara saat ini mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19.

"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Pandemi Covid-19 belum selesai, dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada," ujar Jokowi dalam konfrensi pers daring, Senin (23/8).

Ia menyebutkan, sejak puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sudah turun sebesar 78 persen. Angka kesembuhan juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.

Baca juga: KAI Divre II Sumbar Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Jalur Kereta Api Demi Keselamatan

Pemerintah, sambung Jokowi memberlakukan penyesuain pembatasan, mulai dari tempat ibadah diperbolehkan untuk 25 persen, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas hingga pukul 20.00. Serta jam buka pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: