Rektor UNP Prof. Ganedri Sebut Fakultas Hukum Segera Hadir di UNP
Sementara itu, Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh menyampaikan, mengingatkan UUD 1945 hanya menyebut istilah bahaya pada pasal 12, selanjutnya lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang, yang justru pasal 12 bukan diacu oleh Perpu No. 1 Tahun 2020, dan Kepres No 11 Tahun 2020 tentang Penangganan Bencana Nasional, sebagai hukum tata negara darurat, hanya berlaku selama keadaan darurat, dan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR, sehingga kebijakan pemerintah selama bencana sulit dicegah secara konstitusi dalam konteks HAM.
"Untuk itu perlu pembaharuan dalam sistem hukum darurat bencana di Indonesia," kata Hakim Mahkamah Konsitusi angkatan termuda ini.
Dalam kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, dimoderatori oleh Aldri Frinaldi, SH, M. Hum, Ph.D yang juga Ketua Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial UNP,
Baca juga: BKKBN Sumbar Nobatkan Rektor UNP sebagai Orang Tua Asuh Kampung KB
Diskusi berlangsung alot dan mendapat respon positif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta kuliah umum. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Diliburkan Mulai 27--29 November 2025
- UNP Hadir di QS Asia Pacific Summit 2025, Dorong Internasionalisasi Kampus
- UNP Resmi Jalin Kerja Sama Internasional dengan Abai Kazakh National Pedagogical University
- 80 Anggota Pramuka Kwarda Sumbar Kunjungi Sekretariat DPRD untuk Pelajari Tupoksi Legislator
- Mulyadi Muslim Gelar Pelatihan Surah Adat untuk Guru TPQ: Kuatkan Nilai Minangkabau Berlandaskan Islam








