Rektor UNP Prof. Ganedri Sebut Fakultas Hukum Segera Hadir di UNP

Sementara itu, Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh menyampaikan, mengingatkan UUD 1945 hanya menyebut istilah bahaya pada pasal 12, selanjutnya lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang, yang justru pasal 12 bukan diacu oleh Perpu No. 1 Tahun 2020, dan Kepres No 11 Tahun 2020 tentang Penangganan Bencana Nasional, sebagai hukum tata negara darurat, hanya berlaku selama keadaan darurat, dan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR, sehingga kebijakan pemerintah selama bencana sulit dicegah secara konstitusi dalam konteks HAM.
"Untuk itu perlu pembaharuan dalam sistem hukum darurat bencana di Indonesia," kata Hakim Mahkamah Konsitusi angkatan termuda ini.
Dalam kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, dimoderatori oleh Aldri Frinaldi, SH, M. Hum, Ph.D yang juga Ketua Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial UNP,
Baca juga: Atase Agama Kedutaan Arab Saudi Kunjungi UNP, Perkuat Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Keagamaan
Diskusi berlangsung alot dan mendapat respon positif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta kuliah umum. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wakil Wali Kota Maigus Nasir Ajak Guru di Kota Padang Lebih Inovatif
- Pemko Padang Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Irlandia
- Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
- Program LKS dan Seragam Sekolah Gratis Kota Padang Segera Direalisasikan
- Walikota Fadly Amran Bersama Ketua TP PKK Dian Puspita Silaturahmi dengan PAUD Se Kota Padang