Sidang Pemeriksaan Awal Termohon Asuransi Jasindo Bermuara Putusan Sela

PADANG, binews.id -- Branch Manager (BM) PT Jasindo Cabang Padang, Erwan Dally Martha, bersikukuh tidak punya kapasitas untuk memberikan informasi publik demi memenuhi kebutuhan informasi yang diminta oleh pihak Leon Agusta Indosia terkait Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Hal itu diungkapkannya dalam persidangan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (31/8/2021).
"Kami bukan lagi Persero. Kami sudah tergabung dalam BUMN holding, Indonesia Financial Group, sejak 2020. Terkait itu, untuk alur dokumentasi terkait CSR, ranahnya di kantor pusat," terang Erwan pada Majelis Komisioner yang sore itu diketuai oleh Arif Yumardi, didampingi Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari.
Menurut Erwan, pihaknya di Padang hanya berwenang untuk melakukan operasional, sementara untuk kewenangan PPID berada di Pusat.
Baca juga: CSR Semen Padang Bisa Diakses Melalui Situs
Dengan kondisi ini, pihaknya menekankan ketidakmampuan untuk merespon kebutuhan informasi yang disampaikan oleh pihak Leon Agusta Indonesia, yang akhirnya bermuara kepala pelaporan ke KI Sumbar oleh Pemohon, Leon Agusta Indonesia, dengan nomor sengketa 19/VII/KISB-PS/202.
Diketahui, agenda persidangan saat itu adalah pemeriksaan awal, mencakup pemeriksaan kompetensi absolut, kompetensi relatif, legal standing pemohon dan termohon, dan jangka waktu permohonan.
Sidang berlangsung alot dan agak panas. Terbukti dengan tidak mudahnya dicapai kesepemahaman terkait fakta persidangan yang menunjukkan bahwa BM PT Jasindo Cabang Padang tidak mampu memenuhi yang diinginkan pemohon karena PPID Kantor Cabang berada di Pusat.
"Terkait surat tanggapan kedua, kami memberitahu bahwa informasi bisa didapat di kantor pusat kami," ujar BM.
Baca juga: Tak Dapat Titik Temu, Sidang Sengketa Informasi LAI dan Bank Mandiri Kembali Bergulir
Terlihat, Pemohon, yang diwakili Julia F Agust,a Ketua Umum dan Rahma Dinda, Wakil Sekretaris tidak merasa puas dengan dalih pihak PT Jasindo Cabang Padang.
Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
- Gerindra Dorong Dana Rajawali Diinvestasikan Tambah PAD Sumbar
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal
Hukum - 04 Agustus 2025
Bank Nagari Raih Penghargaan Integrated Digital Banking Services
Hukum - 01 Agustus 2025
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025