Terkait Anggaran Insentif Covid-19 di RSUD, Polisi Sijunjung Periksa Delapan Saksi

Rabu, 01 September 2021, 10:18 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Terkait Anggaran Insentif Covid-19 di RSUD, Polisi Sijunjung Periksa Delapan Saksi
Ilustrasi Nakes Covid-19
IKLAN GUBERNUR

SIJUNJUNG, binews.id --Jajaran Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, telah memeriksa sebanyak delapan saksi terkait dugaan anggaran insentif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sijunjung.

Hal itu dibenarkan Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H, S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK dan Kasubag Humas Polres Sijunjung, AKP Nasrul.

"Ya, baru delapan saksi kita mintai keterangan. Saat ini kita masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan bahan data (Puldata). Jadi, hingga kini kita belum bisa menyimpulkan, tunggu saja nanti,"kata Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK kepada binews.id Selasa (31/8/2021).

Menurut Kapolres, selain delapan saksi, kemungkinan besar saksi lain juga akan dimintai keterangan. "Termasuk Direktur RSUD dan yang terkait lainnya akan dimintai keterangan,"tambah kapolres seperti diungkapkan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK.

Baca juga: Wigiyono Gelar Pengajian, Santunan Anak Yatim, dan Sunatan Massal Sambut Bulan Suci Ramadan

Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, terkuaknya kasus tersebut berawal dari informasi warga, diduga ASN ada yang dicatut namanya untuk mendapatkan anggaran insentif panangan Covid-19. Anggaran itu dikabarkan diberikan pada petugas sukarelawan.

Ironis, surat keputusan (SK) penunjukan ASN itu sebagai petugas Covid-19 tidak diketahuinya. Anggaran Covid-19 itu masuk rekening ASN bersangkutan. Kemudian insentif tersebut pun diminta ASN itu untuk mengerim ke rekening petugas Covid-19 itu.

Terkait hal itu pun tak ditampik Kabid Pelayanan RSUD Sijunjung, Azmardan. "Iya, dua petugas kita sudah dimintai keterangan. Ada 10 ASN terkait anggaran insentif itu. Petugas sukarelawan itu tak ada gaji, nah untuk itulah dianggarkan mereka menerima insentif melalui nama ASN. Setelah uangnya masuk, ASN tadi mengirim ke rekening sukarelawan tersebut,"kata Azmardan tanpa menyebut angka nominal insentif itu menjawab Senin (30/8/2021) via telepon selularnya.

Ditambahkannya, langkah itu dilakukan pihak RSUD Sijunjung, untuk mensiasati agar anggaran tersebut tidak kembali ke pusat. "Kalau itu tidak dilakukan tentu anggaran tersebut ditarik kembali ke pusat,"imbuhnya.

Baca juga: Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga

Informasi lain yang berhasil dihimpun, pembagian insentif itu, dikabarkan, diduga sang ASN menerima Rp7,5 juta/tiga bulan dan sukarelawan yang tidak di SK-kan menerima Rp1,4 juta/tiga bulan yang uangnya melalui rekening ASN yang di SK-kan.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: