Terkait Anggaran Insentif Covid-19 di RSUD, Polisi Sijunjung Periksa Delapan Saksi

Rabu, 01 September 2021, 10:18 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Terkait Anggaran Insentif Covid-19 di RSUD, Polisi Sijunjung Periksa Delapan Saksi
Ilustrasi Nakes Covid-19
IKLAN GUBERNUR

Parahnya, petugas yang menerima Rp7,5 juta/tiga bulan—anggaran insentif itu disinyalir tidak tau kalau dia telah di SK-kan.

Mencuatnya kasus tersebut karena diantara petugas diduga ada yang tidak menerima. Benarkah? Hanya merekalah yang tahu, sebab kasus tersebut dalam penyelidikan pihak Polisi Sijunjung.

Direktur RSUD Sijunjung, Dr.Diana Oktavia,SpPD, pun tak menyangkal masalah yang terjadi di RSUD tersebut, bahkan ia siap buka-buka-an apa yang terjadi di tubuh RSUD Sijunjung itu.

Baca juga: Didampingi Kepala BPBD, PJs Bupati Sijunjung Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Bandang di Sumpurkudus

"Soal insentif itu sudah diatur dalam Kepmemkes. Untuk dokter menerima insentif Rp15 juta/bulan, Perawat Rp7,5 juta/bulan. Termasuk sukarelawan itu juga terima Rp7,5 juta/bulan dan bukan Rp1,4 juta/tribulan itu tidak benar. Kalau tak percaya yo kita buka-bukaan siapa yang berbohong,"kata Direktur RSUD Sijunjung, Diana Oktavia via telepon selularnya, Selasa (31/8/2021).

"Kalau ada yang mengaku tidak tau menerima SK itu jelas tidak benar. Loh, lalu dari mana kami dapat NPWP mereka, karena anggaran kan masuk kerekening mereka. Kalau kami salah tentu sejak dari jadi temuan BPKP. Alhamdulillah tak ada kami ada masalah dalam pemeriksaan BPKP. Orang yang tidak senang saja yang menyampaikan informasi. Mana kawan mana lawan di RSUD ini kita tak jelas, banyak musuh dalam selimut,"papar Diana Oktaviana yang mengaku siap buka-bukaan dihadapan penyidik.

"Karena ini sudah masuk keranah hukum ya, biar aja. Nanti akan kelihatan siapa yang berbohong,"imbuh Pipie bigitu panggilan akrab Direktur RSUD Sijunjung, Dr.Diana Oktavia,SpPD itu. "Masalah anggaran itu kan sudah jelas sudah diatur dalam Kepmenkes dan sudah masuk dalam aplikasi BPJS, nah dimana masalahnya,"tambah Srikandi Tanjungampalu itu.

Menanggapi masalah tersebut, Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, tak banyak komentar. "Silahkan saja ditangani aparat (penyidik-red) ,"katanya singkat tanpa banyak komentar Selasa (31/8/2021). (*/IUS)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Putri
Editor: Adrian Tuswandi

Bagikan: