Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mencatat 16 kasus dengan 42 tersangka kasus dugaan tambang liar atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang terungkap hingga Juni 2025.
"Selama Januari hingga Juni 2025 ada 16 laporan kasus PETI, dengan 42 tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, di Padang, Jumat (11/7/2025).
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini komitmen Polda Sumbar demi mencegah praktik ilegal yang bisa merusak lingkungan.
"Pengungkapan kasus PETI ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta," tuturnya.
"Kasus tersebut berproses di Polda Sumbar yakni 7 kasus dan 9 di Polres jajaran, dengan 8 alat berat barang bukti," tambahnya.
Ia menyatakan, salah satu upayamencegah praktik tambang ilegal adalah dengan memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat, serta mengedukasi masyarakat setempat.
"Mudah-mudahan melalui upaya upaya ini bisa meminimalisasi terjadinya praktik ilegal ini," tutur Andry.
Ia menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap wilayah pertambangan rakyat (WPR) berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar. WPR tersebut nantinya akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
Berita Terkait
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding






