Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
PADANG, binews.id -- Seorang pemuda berinisial NR (21) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah kedapatan membawa kabur seorang remaja putri di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (12/07/2025) Pukul 15.00 WIB.
NR diduga telah mengaku sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk mempengaruhi dan memperdaya korban seorang remaja putri yang merupakan warga Kota Padang. Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tak kunjung pulang selama hampir tujuh hari.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya selama seminggu terakhir.
Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Padang berhasil menemukan keberadaan korban bersama pelaku di sebuah rumah kost yang diduga disewa secara harian.
Awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk jalan jalan ke salah satu tempat wisata di wilayah Kota Padang bersama temannya. Setelahnya korban dan pelaku bertemu di lokasi wisata tersebut.
"Pelaku yang mengaku sebagai anggota marinir aktif berpangkat Serda ini diduga membujuk korban agar bersedia ikut dengannya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, selama berada di rumah kost, pelaku mengakui telah menggauli korban beberapa kali dan hubungan tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dari korban.
Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas militer sebagaimana pengakuannya. Bahkan, dari penelusuran, ia bukan merupakan anggota TNI ataupun aparatur negara lainnya. Polisi menduga kuat bahwa pengakuan sebagai prajurit TNI AL hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng. Kami sudah memastikan RA bukan anggota militer. Ia murni warga sipil," tuturnya.
Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, serta dapat dikenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemprov dan Kejati Sumbar Teken MoU Program Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
- Banjir dan Longsor Landa Sumbar, Kepala BP BUMN Desak Aksi Cepat dan Usut Pembalakan Liar
- Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
- Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
- Anggota DPRD Padang Zalmadi: Narkotika Ancaman Serius bagi Generasi Muda








