Majelis Sidang Sengketa KI Sumbar Segera Surati Pihak Termohon
"Artinya, pemberitahuan secara formal dari para pihak termohon atas ketidakhadiran mereka dalam sidang sengketa informasi hari ini tidak ada. Mestinya sebagai badan usaha yang formal mereka harus memberitahu saya alasan tidak hadirnya mereka dalam sidang kali ini," jawab Yulia Agusta.
Mendapati jawaban dari pemohon itu, ketua majelis sidang sengketa Adrian Tuswandi lalu mengskor sidang dan akan dilanjutkan sidang ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang ada dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. (*/bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






