Tak Dapat Titik Temu, Sidang Sengketa Informasi LAI dan Bank Mandiri Kembali Bergulir
Adrian menegaskan sidang ini tidak bisa dilanjutkan. Karena Termohon tidak memiliki kompetensi relatif. Terkait CSR menjawab pertanyaan Majelis sidang, Termohon mengaku tidak tahu. Menurutnya CSR diputuskan pusat. "Kita juga mengusulkan berdasarkan proposal yang masuk. Tapi, keputusan tetap di pusat, " ujarnya.
Akhirnya, Ketua Sidang menawarkan pada termohon, apakah surat itu ditarik kembali atau dijadikan alat bukti. Namun, pihak termohon memilih untuk menarik kembali surat tersebut. "Sidang ini, bukan untuk mencari kalah menang. Tapi untuk mendapatkan win win solution, " ujar Nofal.
Sidang sangketa informasi publik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan termohon PT Bank Mandiri area Padang akan dilanjutkan dengan putusan sela. "Sidang berikutnya, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, " ujar Ketua Sidang Nofal Wiska.
Baca juga: Kepala BP BUMN Dony Oskaria Pastikan Percepatan Pemulihan Pascabencana
Sidang sangketa ajudikasi informasi, antara LAI sebagai Pemohon dan Bank Mandiri area Padang sebagai Termohon teregister dengan Nomor Sangketa 07/VII/KISB-PS/2021.
Ketua sidang, Nofal Wiska, SP, didampingi H. Arif Yumardi, ST dan Adrian Tuswandi, SH. Sedangkan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, SH dan Mediator Tanti Endang Lestari, S. IP, M. Si. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan
- Operasi Keselamatan Singgalang 2026, Ini Pesan Dirlantas Polda Sumbar
- Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas, PT Semen Padang Gelar Kampanye Safety Riding
- Tim Terpadu PETI Sumbar Mulai Bergerak Lakukan Pencegahan dan Penertiban Aktivitas Tambang Ilegal






