CPNS Pemko Padang Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Menjadi PNS

Kamis, 02 April 2020, 19:24 WIB | Ragam | Kota Padang
CPNS Pemko Padang Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan Menjadi PNS
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan diangkat menjadi PNS di Lingkungan Pemko Padang, Kamis (2/4).

Kemudian keempat sambungnya, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasikan. Dan kelima PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersamangat. Berkenaan dengan kewajiban untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka itu tentunya diperlukan adanya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku sekaligus mengamalkannya. Baik peraturan perundang-undangan yang bersifat umum berlaku di tengah-tengah masyarakat, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai PNS," paparnya.

Lebih lanjut Hermen Peri menekankan, kepada seluruh PNS di lingkup Pemko Padang untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi PNS yang berkualitas.

Baca juga: Kampung Manggis Wakili Padang Panjang dalam Penilaian Gerakan PKK Tingkat Provinsi

"Yakni PNS yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, berilmu pengetahuan, handal, terampil, profesional, kreatif, inovatif, disiplin, berbudaya dan beretos kerja dan berkinerja tinggi. Kemudian bermoral baik serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta faham dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya."

"Dengan demikian setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, disiplin dan bertanggungjawab. Sehingga PNS tidak hanya menuntut haknya saja, namun terus menjaga disiplin dan etos kerja serta memberikan pelayanan prima dimana saja bertugas. Insya Allah dengan itu kita semua akan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan sekaligus memajukan Kota Padang hingga masa-masa yang akan datang," pungkas Asisten mengakhiri. (hms-vd)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: