PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS

Rabu, 15 September 2021, 16:13 WIB | Politik | Nasional
PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Ilustrasi PNS
IKLAN GUBERNUR
JAKARTA, binews.id --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini, memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi Pegawai Negari Sipil (PNS).

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban PNS Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Pasaman Ikuti Zoom Meeting Tentang Uji Beban Pembaruan Laman JDIH

dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk: a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS; b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan; c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri. Larangan Bagi PNS Sedangkan larangan bagi PNS, yang dituangkan dalam Pasal 5, adalah sebagai berikut: a. menyalahgunakan wewenang; b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;

Baca juga: DPRD Sumbar Setujui Ranperda Perubahan APBD 2024, Fokus pada Efektivitas dan Keseimbangan Anggaran

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain; d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK; f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: