Presiden Jokowi Terbitkan Perpres 86/2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi tepat pada Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38 Tahun 2021 pada tanggal 9 September 2021. Dasar pertimbangan diterbitkannya Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ini adalah diperlukannya arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional jangka panjang secara terintegrasi dan kolaboratif untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam bidang keolahragaan.
"Pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kebijakan yang bersinergi dalam desain besar olahraga nasional dan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional," disebutkan dalam peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga. Adapun tujuan dari DBON adalah untuk meningkatkan budaya olahraga di masyarakat; meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas olahraga prestasi nasional; sertamemajukan perekonomian nasional berbasis olahraga.
Baca juga: Tokoh Nasional dan Internasional Hadir di Konferensi Wakaf Internasional di Padang
"DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi olahraga, induk organisasi cabang olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan nasional sehingga pembangunan keolahragaan nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan," demikian disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2).
Dalam DBON ini tertuang lima hal. Pertama visi yang memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan serta misi yang memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi tersebut.
Selanjutnya terdapat juga prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan dan strategi, serta peta jalan DBON. Peta jalan DBON disusun dalam lima tahapan periode tahun 2021-2045 berdasarkan periode DBON, yaitu 2021-2024, 2025-2029, 2030-2034, 2035-2039, dan terakhir 2040-2045.
"DBON sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," dijelaskan dalam Perpres.
Baca juga: Rahmah El Yunusiyah Dianugerahi Pahlawan Nasional, Muhidi: Teladan bagi Generasi Muda Sumbar
Selanjutnya dalam aturan ini ditegaskan bahwa penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi, serta media.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sumbar di Pelatnas, Sekum KONI Beri Suntikan Semangat untuk Dua Pegulat
- Irfanda Gussalim Raih Emas, Tim Senam Sumbar Raih 4 Medali di Popnas 2025 Jakarta
- Sportivitas dan Silaturahmi: ILUNI UNP Golf Tournament 2025 Warnai Dies Natalis
- Sumut Geser Sumbar di Hari Terakhir, DKI Jakarta Juara Umum PON Beladiri II 2025
- Sekum KONI Sumbar Bakar Semangat Atlet Karate dan Wushu di PON Beladiri Kudus







