Nevi Zuairina Sampaikan Jangan Ada Rangkap Jabatan di BUMN, Demi Reformasi Birokrasi yang Bersih
JAKARTA, binews.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menyampaikan sikapnya terkait fenomena rangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akhir-akhir ini kembali mencuat ke permukaan. Menurutnya, praktik rangkap jabatan bukan hanya berpotensi melanggar hukum, namun juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah digaungkan pemerintah.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Nevi menyatakan pemerintah harus bersikap tegas untuk menghentikan rangkap jabatan di lingkungan BUMN. Ia menilai langkah ini merupakan bagian penting dari komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.
"Pemerintah perlu menunjukkan ketegasannya. Rangkap jabatan bisa membuka celah konflik kepentingan antara tugas publik dan kepentingan bisnis, dan ini tentu sangat merugikan negara," ungkap Nevi.
Lebih jauh, politisi dari Fraksi PKS ini menilai, rangkap jabatan juga berpotensi mengganggu kinerja organisasi. Ia mengingatkan bahwa pejabat yang merangkap jabatan akan mengalami pembagian fokus kerja yang dapat menurunkan efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Danantara dan BP BUMN Siapkan 15.000 Huntara untuk Pengungsi Aceh Tamiang
Nevi juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17, yang secara tegas melarang penyelenggara negara untuk merangkap jabatan. Aturan ini, kata Nevi, bertujuan menjamin objektivitas, mencegah konflik kepentingan, serta memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Proses pemilihan direksi dan komisaris BUMN harus dilakukan secara transparan, kompetitif, dan bebas dari intervensi politik. Ini wajib menjadi komitmen bersama," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Nevi mendorong Kementerian BUMN untuk mengembangkan sistem database jabatan yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat memantau secara real-time seluruh posisi jabatan yang diemban para pejabat BUMN, sehingga celah rangkap jabatan dapat segera ditutup.
"Ini langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan BUMN benar-benar dikelola secara profesional," pungkas Nevi Zuairina. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW Lewat Rapat Maraton Dua Hari
- Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Masuk 10 Besar Nasional.
- PWI Pusat Mantapkan Program Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Skema Ini Robby Cahyadi Rabu, 10 Desember 2025 | 08:10
- PWI Pusat Sepakati Perubahan PD/PRT Menjadi AD/ART, Majelis Tinggi Dibentuk sebagai Mahkamah Etik Tertinggi
- DPD RI dan PWI Bangun Kerja Sama Strategis Dorong Gerakan Green Democracy










