Sekdaprov Sumbar Tegaskan Tidak Ada Pungutan Apapun Untuk Jabatan dan Penerimaan CPNS

Selasa, 21 September 2021, 09:58 WIB | Ragam | Provinsi Sumatera Barat
Sekdaprov Sumbar Tegaskan Tidak Ada Pungutan Apapun Untuk Jabatan dan Penerimaan CPNS
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Hangatnya isu mutasi, rotasi, promosi pejabat eselon II, eselon III dan dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belakangan ini, yang beriringan dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menimbulkan kekhawatiran beberapa warga masyarakat tentang adanya dugaan praktek pungutan oleh oknum tertentu dengan iming-iming untuk mengisi jabatan tertentu dan atau ingin lulus menjadi CPNS.

Menepis isu tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri, menegaskan bahwa proses perekrutan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam sebuah jabatan tidak diperkenankan melakukan pembayaran, iyuran atau pungutan apapun juga. Hal ini berlaku untuk seluruh proses mutasi, baik rotasi maupun promosi hingga pindah dinas ke unit kerja lain, tidak ada dipungut bayaran.

"Kita menjamin, bahwa dalam penempatan seseorang dalam jabatan tertentu, diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada pungutan apapun. Apabila ada indikasi dugaan pungutan seorang ASN menduduki jabatan oleh oknum tertentu, sudah pasti akan dikenakan sanksi. Namun saya menjamin bahwa praktek seperti itu tidak terjadi di lingkup Pemprov Sumbar," tegas Hansastri, saat ditemui di Kantor Gubernur Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Senin (20/9/2021).

Termasuk juga iming-iming dari oknum yang tidak bertanggungjawab yang menjanjikan bisa membantu seseorang untuk ditempatkan di suatu jabatan, pindah tempat kerja dan lain-lain.

Baca juga: Mulai Bertugas, Wawako Padang Panjang Allex Saputra Jadi Pembina Apel ASN

"Tak benar itu, kalau ada oknum yang katanya bisa membantu menempatkan seseorang pada jabatan tertentu dan pindah unit kerja. Sesuai arahan pak Gubernur dan pak Wagub dalam berbagai kesempatan, semuanya dilakukan secara fair dan objektif. Jangan percaya dengan janji-janji oknum itu apalagi minta-minta uang" ujar Hansastri dengan tegas.

Bahkan lembaga pemeriksa seperti BPK maupun KPK juga mengingatkan kepada daerah untuk selalu melakukan kegiatan atau tindakan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan khususnya berkaitan dengan korupsi.

Hansastri mengatakan, siapapun yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya. Sanksi untuk ASN yang bisa diterapkan bisa berupa teguran tertulis, teguran lisan, menurunkan golongan, menurunkan jabatan, dan pemecatan.

Sekaitan dengan penerimaan CPNS Hansastri juga menghimbau peserta agar tidak tergiur dengan bujuk rayu oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan CPNS.

Baca juga: BPK Sumbar Periksa LKPD 2024, Pj Sekda Yosefriawan: Pemko Padang Siap Kooperatif

"Jangan tergiur dengan godaan apapun dalam penerimaan CPNS sekarang. Itu tidak benar. Yang menentukan lulus atau tidaknya adalah hasil test kita sendiri, tidak bisa dibantu oleh siapapun juga. Kan semua sudah berbasis IT dan terbuka. Malah kita pemprov menyediakan rapid antigen gratis untuk peserta yang ikut tes PNS" kata Hansastri.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: