Darurat Covid-19, Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah

Jumat, 03 April 2020, 20:55 WIB | Pendidikan | Kab. Lima Puluh Kota
Darurat Covid-19, Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Indrawati
IKLAN GUBERNUR

LIMA PULUH KOTA, binews.id - Seiring dengan bertambahnya pasien positif virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat,Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil tindakan dengan merumahkan siswa tingkat PAUD, SD, SMP/MTs dan SMA/MA sejak 19 Maret 2020. Awalnya siswa harus kembali ke sekolah tanggal 2 April, namun karena tidak memungkinkan untuk kembali ke sekolah, maka aktivitas belajar di rumah untuk siswa di Limapuluh Kota diperpanjang hingga 15 April 2020.

"Iya, kegiatan belajar siswa dirumah memang kita perpanjang" kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Indrawati kepada media ini di kantornya, Selasa (31/4) kemarin.

Dikatakan, meskipun siswa dirumahkan namun Kadis Indrawati berharap walimurid dapat memantau anak-anak agar tidak berkeliaran di luar rumah seperti imbauan pemerintah.

"Kita berharap kepada orang tua di rumah agar selalu mengawasi anak-anak dirumah, jangan sampai karena di rumahkan anak-anak kita malah keluyuran. Kami juga mengimbau guru-guru agar memberikan tugas-tugas untuk anak-anak kita" tambahnya.

Baca juga: Isu Terkait Ketentuan Pergantian Seragam Sekolah, Ini Kata Dinas Pendidikan Darmasraya

"Jangan sampai anak-anak malas-malasan. Kita harap guru dan orang tua di rumah selalu memantau siswa" katanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota juga ikut membantu Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam penangan Covid-19 di Limapuluh Kota dengan menyumbangkan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai lebih kurang Rp. 600 juta.

"Iya, kita memangkas dana rehabilitasi dan dana UN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lebih kurang Rp. 600 juta untuk membantu Pemkab dalam menangani Covid-19 ini" kata kadis.

Untuk ujian nasional, Indrawati menyebut UN untuk tingkat SD dan SMP di tiadakan.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Terkait dengan penerimaan Siswa Baru Indrawati menyebutkan sudah ada kriteria -- kriteria yang nantinya diatur dengan Permen oleh Pemerintah. DalamHal ini siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikan tidak akan dirugikan(edo)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: