FMR Diamankan Polres Dharmasraya Karena Pelihara Hewan Ini

Jumat, 01 Oktober 2021, 08:46 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
FMR Diamankan Polres Dharmasraya Karena Pelihara Hewan Ini
Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial FMR terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi jenis rusa. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan seorang pria berinisial FMR terkait kepemilikan senjata api ilegal dan satwa dilindungi jenis rusa.

"Rusa Sumbar atau rusa unicolor memiliki warna coklat jenis kelamin betina, diperkirakan berusia dua tahun kata Kapolres kepada wartwan Rabu (30/09).

Kapoltes Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono,SIK menyebutkan bahwa pelaku sudah memelihara rusa tersebut lebih kurang dua tahun beralasan memelihara satwa dilindungi karena ingin memiliki rusa tersebut.

berdasarkan keterangan tersangka rusa sudah dipelihara sejak kecil ditangkap karena terpisah dari induknya,pada pertengahan Juni 2019 di daerah Hutan Bulangan Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Wakil Bupati Dharmasraya Minta Pengurus Masjid Jangan Larang Anak ke Mesjid

"Setelah ditangkap satwa ini dibawa ke rumahnya di wilayah Koto Agung Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung kabupeten Dharmasraya,supaya tidak terpantau oleh pihak kepolisian dan BKSDA serta pihak lainnya anak rusa tersebut dipindahkan ke wilayah Kecamatan Koto Besar," imbuh Kapolres.

Kapolres menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh tersangka FMR, namun diketahui pelaku juga memelihara satwa yang dilindungi Undang-undang.

Selanjutnya petugas dari Polres Dharmasraya langsung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap rusa tersebut.

Barang bukti satu ekor rusa saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) terletak di (PT TKA).

Baca juga: Wabup Leli Arni Ajak ASN Dukung Wujudkan Visi Dharmasraya Sejahtera Merata

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. (*/San)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: