Sengketa Informasi Soal Surat Kematian dengan Lurah Korong Gadang, KI : Tak Penuhi Legal Standing

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi Rabu (5/10/2021). Sidang ini soal informasi yang dimohonkan salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi dilampirkan pemohon Roby Kurniawan Cs dijadikan landasan hukum keluarnya surat keterangan ahli waris nomor 472/011/ KRG- IV 2020, 30 April 2020 atas nama Roby Kurniawan Cs beserta surat kematian an Syamsu Amar ditandatangi Lurah Korong Gadang.
Sidang kedua antara pemohon Irfan Suwandi bersama kuasanya Daniel St Makmur dengan Pemerintah Kota Padang.
Sidang diketuai Majelis Komisioner, Nofal Wiska S.Ip , anggota Komisioner, Adrian Tuswandi, dan anggota Komisioner, Arif Yurmardi, ST, Panitera pengganti, Kiki Eko Saputra, ruang sidang KI Sumbar, Mediator Tanti Endang Lestari dengan agenda sidang pemeriksaan awal di ruang sidang KI Sumbar, Rabu (6/10/2021).
Adapun nomor sengketa 20/VIII/KSIB/PS/ 2021. Anggota Majelis Komisioner Arif Yurmardi mengatakan, pihaknya menilai surat kuasa dimiliki Danil Sutan Makmur legal standing tidak terpenuhi
Baca juga: Program dan Kegiatan Pemko Wajib Terinformasikan, PPID Padang Kejar Predikat Informatif
"Surat kuasa bertea-tea, pemohon tidak memiliki etikat baik. Seolah mencari celah komisi informasi," ujar Arief Yurmardi merupakan putra Pesisir Selatan ini.
Ketua Majelis Komisaris, Nofal Wiska, mengatakan, pihaknya menyampaikan hal sama dengan majelis komisioner lainnya.
"Surat kuasa tidak terpenuhi legal standing dan surat kuasa kedaluarsa, ngawurlah. Badan publik diminta sementara sasaran antara Lurah Korong Gadang serta sasaran tembak PPID utama Pemko Padang. Kami Majalis akan menggugurkan permohonan ini, kalau tidak ada kejelasan," ujar Nofal Wiska
Adapun permohonan informasi adalah salinan resmi surat keterangan ahli waris almarhum Ayamsu Amar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang. Salinan surat resmi keterangan kematian dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Amar
Baca juga: Gubernur Sumbar Resmikan Ruang PPID Bank Nagari, Dorong Keterbukaan Informasi Publik di BUMD
Rincian alasan hukum, penghitaman semua informasi data yang telah dilakukan oleh Lurah Korong Gadang sebagaimana berita acara serah terima berkas 20 Mei 2021 antara Lurah Korong Gadang dengan Drs. Daniel St Makmur selaku kuasa pendamping pemohon informasi. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sinergi Polri, LKAAM, dan Pemerintah Sumbar Wujudkan Keamanan dan Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal
- Gubernur Mahyeldi Instruksikan Penertiban Tambang Ilegal di Sumbar
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba