Sengketa Informasi Soal Surat Kematian dengan Lurah Korong Gadang, KI : Tak Penuhi Legal Standing

PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi Rabu (5/10/2021). Sidang ini soal informasi yang dimohonkan salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi dilampirkan pemohon Roby Kurniawan Cs dijadikan landasan hukum keluarnya surat keterangan ahli waris nomor 472/011/ KRG- IV 2020, 30 April 2020 atas nama Roby Kurniawan Cs beserta surat kematian an Syamsu Amar ditandatangi Lurah Korong Gadang.
Sidang kedua antara pemohon Irfan Suwandi bersama kuasanya Daniel St Makmur dengan Pemerintah Kota Padang.
Sidang diketuai Majelis Komisioner, Nofal Wiska S.Ip , anggota Komisioner, Adrian Tuswandi, dan anggota Komisioner, Arif Yurmardi, ST, Panitera pengganti, Kiki Eko Saputra, ruang sidang KI Sumbar, Mediator Tanti Endang Lestari dengan agenda sidang pemeriksaan awal di ruang sidang KI Sumbar, Rabu (6/10/2021).
Adapun nomor sengketa 20/VIII/KSIB/PS/ 2021. Anggota Majelis Komisioner Arif Yurmardi mengatakan, pihaknya menilai surat kuasa dimiliki Danil Sutan Makmur legal standing tidak terpenuhi
Baca juga: Wagub Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi, Minta OPD Benahi PPID Sesuai UU KIP
"Surat kuasa bertea-tea, pemohon tidak memiliki etikat baik. Seolah mencari celah komisi informasi," ujar Arief Yurmardi merupakan putra Pesisir Selatan ini.
Ketua Majelis Komisaris, Nofal Wiska, mengatakan, pihaknya menyampaikan hal sama dengan majelis komisioner lainnya.
"Surat kuasa tidak terpenuhi legal standing dan surat kuasa kedaluarsa, ngawurlah. Badan publik diminta sementara sasaran antara Lurah Korong Gadang serta sasaran tembak PPID utama Pemko Padang. Kami Majalis akan menggugurkan permohonan ini, kalau tidak ada kejelasan," ujar Nofal Wiska
Adapun permohonan informasi adalah salinan resmi surat keterangan ahli waris almarhum Ayamsu Amar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang. Salinan surat resmi keterangan kematian dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Amar
Baca juga: Senam Kebugaran Warnai Bimtek Peningkatan Kapasitas Wartawan di Dharmasraya
Rincian alasan hukum, penghitaman semua informasi data yang telah dilakukan oleh Lurah Korong Gadang sebagaimana berita acara serah terima berkas 20 Mei 2021 antara Lurah Korong Gadang dengan Drs. Daniel St Makmur selaku kuasa pendamping pemohon informasi. (*/bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Mengaku Marinir, Pemuda di Padang Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur
- Gandeng Pemprov Sumbar, Polda Proses 42 Tersangka Kasus Dugaan Tambang Liar
- Temukan Win-Win Solusi Dalam Mediasi KI Sumbar, Pemkab Pasbar Bersedia Berikan Permohonan Informasi.
- Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Ganja 15,9 Kilogram di Mapolda Sumbar
- Polda Sumbar Tangkap WNA Asal Brazil Terkait Penyalahgunaan Narkotika